Berapa Gaji ke-13 PNS dan Pejabat Negara Tahun Ini? Berikut Daftarnya Sesuai PMK Nomor 23 Tahun 2025

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat negara, serta para pensiunan pada tahun 2025.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi tersebut, gaji ke-13 akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Namun, apabila instansi terkait belum dapat menyalurkannya pada bulan tersebut, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat 2 PMK No. 23 Tahun 2025.
Hal penting yang perlu diketahui adalah bahwa gaji ke-13 ini tidak termasuk tunjangan kinerja maupun insentif kerja.
Baca Juga: Kapan THR PNS dan PPPK 2025 Cair? Berikut Jadwal dan Jumlahnya
Dengan kata lain, besaran yang diterima hanya mencakup komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat, sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagaimana yang telah dirangkum dari berbagai sumber, berikut rincian gaji ke-13 PNS dan pejabat negara tahun ini.
Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pejabat Negara
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
-
Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp31.474.800
-
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
-
Sekretaris atau sebutan lain: Rp28.104.300
-
Anggota: Rp28.104.300
2. Pejabat dengan Hak Keuangan Setara Eselon
-
Eselon I / Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Madya: Rp24.886.200
-
Eselon II / Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
-
Eselon III / Administrator: Rp13.842.300
-
Eselon IV / Pengawas: Rp10.612.900
3. Pegawai dengan Pendidikan Umum (Non-ASN) di Instansi Pemerintah dan PTN Baru
Pendidikan SD/SMP/sederajat
Baca Juga: Gaji PNS Dikabarkan Naik 16 Persen Tahun Ini, Menteri PANRB: Saya Belum Tahu
- Masa kerja s.d. 10 tahun : Rp4.285.200
- Masa kerja di atas 10 s.d. 20 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp.5.052.600
Pendidikan SMA/DI/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.907.700,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500,00
Pendidikan DII/DIII/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.488.500,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.966.100,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200,00
Pendidikan S1/D-IV/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.591.000,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp7.160.500,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800,00
Pendidikan S2/S3/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp7.764.100,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp8.357.500,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500,00
Pemberian gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap jasa dan pengabdian para aparatur negara serta pensiunan.
Meskipun tidak mencakup tunjangan kinerja, tambahan ini tetap menjadi dukungan finansial penting menjelang tahun ajaran baru, terutama bagi pegawai yang memiliki tanggungan biaya pendidikan.
Dengan adanya PMK Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 dilakukan secara terstruktur dan transparan.
Para penerima diimbau untuk memastikan data kepegawaian dan administrasi keuangan mereka telah sesuai agar proses pencairan berjalan lancar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









