Apa Itu Single Salary? Skema Gaji Tunggal ASN dan PNS Terbaru 2025

AKURAT.CO Single Salary atau gaji tunggal adalah sistem penggajian baru yang menyatukan seluruh komponen penghasilan ASN, PNS, dan PPPK menjadi satu angka utuh tanpa pemisahan gaji pokok dan tunjangan.
Skema ini dirancang untuk menyederhanakan struktur gaji, meningkatkan transparansi, serta memudahkan pengelolaan administrasi kepegawaian.
Dengan single salary, pegawai hanya akan menerima satu jenis penghasilan bulanan yang sudah mencakup tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan komponen lainnya.
Baca Juga: Satria Muda Pertamina Perpanjang Kontrak Julian Chalias Hingga 2028
Skema dan Sistem Gaji Single Salary
-
Single Salary menggabungkan gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya menjadi satu penghasilan utuh.
-
Besaran gaji ditentukan berdasarkan grading jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
-
Sistem ini juga mengaitkan tunjangan kinerja dengan hasil kerja, sehingga penghasilan langsung berhubungan dengan kinerja pegawai.
Keuntungan Sistem Single Salary
-
Single Salary membuat slip gaji lebih sederhana dan transparan.
-
Memudahkan administrasi kepegawaian dan meningkatkan efisiensi.
-
Mendorong peningkatan kinerja karena penghasilan berkaitan langsung dengan hasil kerja.
Tabel Komponen Gaji dalam Single Salary
| Komponen Gaji | Penjelasan |
|---|---|
| Gaji Pokok | Dasar penghasilan berdasarkan jabatan |
| Tunjangan Kinerja | Diberikan berdasarkan hasil kerja |
| Tunjangan Kemahalan | Dihitung berdasarkan indeks harga daerah |
| Tunjangan Lain (keluarga, beras) | Diserap ke dalam gaji tunggal |
Single Salary bertujuan menyederhanakan dan meningkatkan transparansi pengelolaan gaji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









