AKURAT.CO Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan bahwa rumah subsidi tidak boleh dimiliki oleh orang kaya, melainkan hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Demikian dikatakan Menteri PKP, Maruarar Sirait, di sela penyerahan 100 kunci rumah subsidi untuk buruh dalam acara bertajuk Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional, May Day is Kolaborasi Day, di Universitas Pertamina, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Menurutnya, Kementerian PKP akan memastikan rumah subsidi yang disediakan tepat sasaran bagi MBR.
Baca Juga: Misbakhun: Program Rumah Subsidi Wujud Keberpihakan Pemerintah Pada Rakyat
"Saya tegaskan rumah subsidi itu bukan untuk orang kaya. Tidak boleh ya. Tapi rumah subsidi itu untuk rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah," ujar Menteri PKP.
Menteri PKP akan meminta jajarannya serta BP Tapera untuk mengecek apakah rumah subsidi yang ada telah benar-benar dihuni oleh pemiliknya atau bukan.
Pasalnya, dari hasil pemantauan di lapangan, banyak rumah subsidi yang tidak dihuni pemiliknya dan kondisinya juga tidak layak huni.
Baca Juga: Simak! Berikut Syarat Beli Rumah Subsidi, Keuntungan Dan Kekurangannya
Selain itu, untuk memperluas jangkauan akses masyarakat sekaligus mendorong pasar perumahan, Menteri PKP juga telah menetapkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur batas penghasilan MBR yang boleh memiliki rumah subsidi.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras BP Tapera dan bank penyalur KPR FLPP karena semakin banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah layak huni. Tahun ini kami menargetkan sebanyak 220 ribu rumah subsidi untuk masyarakat dan akan terus kami upayakan kuotanya bisa bertambah lagi," jelasnya.
Kementerian PKP semaksimal mungkin akan terus berupaya menciptakan Program 3 Juta Rumah terlaksana.
Baca Juga: Sudah Terealisasi! Lebih dari 130 Ribu Rumah Subsidi Terbangun
Untuk itu, Kementerian PKP berupaya maksimal dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Ketenagakerjaan untuk rumah buruh, Kementerian Pertanian untuk rumah petani, Kementerian Komdigi untuk rumah wartawan, Kementerian Pendidikan Dasar untuk rumah guru dan Kementerian Kesehatan untuk rumah tenaga kesehatan, bidan dan perawat.
"Kami tidak melaksanakan groundbreaking tapi langsung menyerahkan kunci rumah subsidi untuk MBR," demikian Menteri PKP.
Baca Juga: Pengamat Properti: Rumah Subsidi di Indonesia Harus Diperhatikan oleh Pemerintah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 8Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








