Pengamat Properti: Rumah Subsidi di Indonesia Harus Diperhatikan oleh Pemerintah

AKURAT.CO CEO Property Watch (IPW), Ali Tranghanda mengatakan rumah subsidi atau Public Housing di Indonesia sebagian besar dialihkan ke pihak swasta. Dirinya menjelaskan umum nya di negara lain pemerintah memberikan kontribusi yang besar dalam pembangunan rumah subsidi atau public housing. Namun, menurutnya di Indonesia rumah subsidi kebanyakan dipegang oleh pihak swasta.
“Soal Public Housing, yang mana negara public housing itu secara umum pemerintah harus memiliki kontribusi yang besar dalam suplainya, yang terjadi di Indonesia itu engga. Sebagian besar malah swasta yang disuruh untuk membangun,” ungkap Ali Tranghanda dalam webinar "Mengatasi Backlog Perumahan di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga" di Jakarta yang digelar Akurat.co dan didukung oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan BP Tapera, Rabu (5/10/2022).
Menurut Ali, rumah subsidi yang dipegang atau diserahkan ke pihak swasta akan memiliki banyak unsur profit di dalamnya. Lebih jelas jika tidak memiliki keuntungan makan rumah subsidi tersebut tidak akan dibangun.
“Kalau kita bicara soal public housing, kalau kemudian diserahkan ke swasta itu ada unsur profit disitu. Pembangunan kalau ngga ada untung itu ngga mau dibangun, beda dengan rumah komersial,” jelas Ali.
Lebih lanjut, menurut Ali, Perumnas dan BUMN kurang memperhatikan rumah subsidi sehingga supply untuk perumahan subsidi terganggu.
“Perumnas dan BUMN itu malah fokus ke rumah komersial, harusnya mereka dukung public housing yang saat ini diserahkan ke swasta. Kita harus dorong Perumnas dan BUMN itu ikut bangun rumah subsidi,” terang Ali.
Ali juga mengeluhkan soal ketersediaan tanah yang dimiliki oleh Pemerintah. Menurutnya, kepemilikan bank tanah oleh Pemerintah sangat penting untuk menjamin harga tanah dalam proses pembangunan rumah subsidi.
“Supply-nya soal public housing itu ketersediaan tanah, pemerintah itu ngga punya bank tanah. Bank tanah itu penting, diharapkan ada bank tanah untuk menjamin harga tanah guna pembangunan rumah subsidi. Kalau ngga ada jaminan, itu tanahnya masuk ke market mechanism sesuai dengan permintaan. FLPP itu ngga akan sanggup untuk mengejar,” tegas Ali. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik


