Akurat

Mundur dari Kepala PCO RI, Segini Gaji dan Harta Kekayaan Hasan Nasbi

Atikah Umiyani | 29 April 2025, 19:32 WIB
Mundur dari Kepala PCO RI, Segini Gaji dan Harta Kekayaan Hasan Nasbi

AKURAT.CO Masyarakat Indonesia dibuat heboh dengan mundurnya Hasan Nasbi dari jabatan strategis sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresiden atau PCO RI.

Langkah berani itu diambil saat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum genap menjalankan tahun pertama roda pemerintahan

Dalam pernyataannya, Hasan Nasbi mengaku bahwa keputusan tersebut diambil bukan sebagai tindakan emosional. Sebaliknya, langkah ini diambil karena dirinya ingin komunikasi pemerintahan Presiden Prabowo bisa lebih baik lagi ke depannya.

Baca Juga: Soal Pengganti Hasan Nasbi Jadi Kepala PCO RI, Ini Kata Ketua MPR

Namun, langkah tersebut secara otomatis membuat Hasan Nasbi harus rela meninggalkan gajinya sebagai Kepala PCO. Di mana, gaji yang dia dapat selama menjabat setara dengan gaji setingkat menteri.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, Kepala PCO mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan seorang menteri negara. Begitu juga dengan masa jabatannya yang berakhir seiring dengan masa bakti presiden yang menunjuknya.

Besaran gaji pokok seorang menteri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 dan tercatat sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan setiap bulannya. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, total tunjangan jabatan yang diterima yaitu Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, seorang menteri negara setidaknya menerima penghasilan bulanan sebesar Rp 18.648.000, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Jumlah tersebut dapat menjadi lebih besar karena masih ada berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya. Sebab, seorang menteri negara juga berhak menerima dana operasional yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.

Baca Juga: Gerindra Hormati Keputusan Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Pemberian dana operasional ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.05/2014. Dana operasional ini diberikan sebesar 80 persen secara lump sum atau pembayaran sekaligus kepada menteri, sementara 20 persen sisanya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional lainnya.

Selain itu, menteri juga berhak atas tunjangan kinerja yang besarnya bervariasi di setiap kementerian. Berbagai fasilitas lain juga disediakan oleh negara untuk para menteri, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14, serta gaji ke-13.

Terlepas dari besaran gaji Hasan Nasbi sebagai Kepala PCO RI, siapa sangka bahwa Hasan ternyata meninggalkan jabatan tersebut tidak dengan tangan kosong. Dia tercatat sudah memiliki fondasi ekonomi yang kuat untuk menjalani hari-hari ke depannya.

Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada 9 Desember 2024, Hasan Nasbi tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 41.336.616.257. Kekayaan tersebut terbagi dalam aset tetap, kendaraan, kas, dan harta lainnya. Bahkan total kekayaan Hasan Nasbi tetap menggiurkan sekalipun dikurangi utang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.