Rincian Gaji Pokok PNS 2025 dari Golongan I hingga IV

AKURAT.CO Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan menerima gaji pokok terbaru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 mulai tahun ini. Penyesuaian ini merupakan kelanjutan dari kenaikan 8 persen yang diterapkan pada 2024.
Setiap golongan PNS memiliki kisaran gaji yang berbeda, mulai dari golongan I hingga golongan IV. Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas.
Lebih lengkap, artikel ini akan menjelaskan rincian gaji pokok PNS 2025 dari Golongan I hingga IV.
Daftar Gaji Pokok PNS 2025
Besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja serta jabatan.
Berikut rincian gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongannya:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Struktural dan Fungsional: Dua Jenis Jabatan dalam PNS, Sekilas Mirip tapi Tak Sama
Selain gaji pokok, PNS di lingkungan pemerintah daerah juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:
● Tunjangan kinerja (Tukin)
● Tunjangan istri/suami
● Tunjangan anak
● Tunjangan jabatan
● Tunjangan makan
Mengenal Empat Golongan PNS.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikelompokkan ke dalam empat golongan utama. Setiap golongan memiliki beberapa pangkat yang menunjukkan posisi dan jenjang karier PNS, mulai dari yang terendah hingga tertinggi.
1. Golongan I (Juru)
Golongan ini merupakan tingkatan paling dasar bagi PNS, biasanya diisi oleh lulusan SD atau SMP. Golongan I terdiri dari empat pangkat:
● Juru Muda (Ia)
● Juru Muda Tingkat I (Ib)
● Juru (Ic)
● Juru Tingkat I (Id)
Baca Juga: BKN Paparkan Enam Jenis Mutasi PNS dan Syarat Pengajuan
2. Golongan II (Pengatur)
Golongan II ditujukan bagi PNS lulusan SMA atau D3. Pangkat dalam golongan ini menandakan pengalaman dan kemampuan kerja yang meningkat, terdiri dari:
● Pengatur Muda (IIa)
● Pengatur Muda Tingkat I (IIb)
● Pengatur (IIc)
● Pengatur Tingkat I (IId)
3. Golongan III (Penata)
Golongan III biasanya ditempati oleh PNS dengan latar belakang pendidikan S1 hingga S2. Golongan ini mencakup empat pangkat, yaitu:
● Penata Muda (IIIa)
● Penata Muda Tingkat I (IIIb)
● Penata (IIIc)
● Penata Tingkat I (IIId)
4. Golongan IV (Pembina)
Golongan IV adalah level tertinggi dalam hierarki PNS, umumnya diisi oleh lulusan S1 hingga S3 dengan pengalaman dan jabatan strategis. Golongan ini memiliki lima pangkat:
● Pembina (IVa)
● Pembina Tingkat I (IVb)
● Pembina Muda (IVc)
● Pembina Madya (IVd)
● Pembina Utama (IVe)
Baca Juga: Terbaru! Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan, Diisukan Naik pada Tahun 2026
Jadwal Pengangkatan CASN
Pemerintah telah menetapkan jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 pada bulan Oktober 2025 atau awal 2026.
Penyesuaian jadwal ini dilakukan untuk memastikan proses administrasi dan persiapan formasi berjalan lancar.
Para pelamar dapat mulai mempersiapkan dokumen dan persyaratan lain agar siap mengikuti proses pengangkatan ketika waktunya tiba.
Meski terdapat perubahan jadwal, pemerintah menegaskan bahwa seluruh pelamar yang telah lolos seleksi CASN 2024 tetap akan diangkat menjadi ASN, sehingga tidak ada pelamar yang dirugikan akibat penyesuaian waktu.
Laporan: Lilis Anggraeni/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









