Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Daftar Lengkap UMP 38 Provinsi, Cek Hakmu di Sini!

AKURAT.CO Gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu menjadi perhatian besar setelah pemerintah menetapkan aturan resmi melalui KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Status ASN kontrak ini memungkinkan tenaga honorer tetap bekerja dengan jam kerja lebih fleksibel, yaitu sekitar 18–19 jam per minggu.
Berbeda dengan PPPK reguler, gaji PPPK paruh waktu tidak berdasarkan ijazah, melainkan Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK) atau gaji terakhir saat masih honorer.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Dikutip dari berbagai sumber, gaji PPPK paruh waktu 2025 ditetapkan dengan dua dasar.
- Mengacu pada gaji terakhir sebagai honorer, atau
- Sesuai UMP/UMK daerah masing-masing.
Besaran gaji PPPK paruh waktu berada pada kisaran Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan. Nominal ini bisa berbeda tergantung kemampuan anggaran instansi pemerintah daerah maupun pusat.
Baca Juga: Link Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 via Mola BKN, Anti Error dan Lemot!
Jika di kemudian hari pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 berdasarkan golongan dan ijazah terakhir, mulai dari Rp 2,51 juta hingga Rp 5,26 juta.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, pegawai juga berhak memperoleh tunjangan PPPK paruh waktu. Beberapa tunjangan yang umum diberikan antara lain:
- Tunjangan pekerjaan, sesuai tanggung jawab jabatan.
- Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan hari besar keagamaan.
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja sesuai kebutuhan tugas.
- Tunjangan perlindungan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, besaran tunjangan ini menyesuaikan kebijakan instansi dan kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing.
Daftar Lengkap UMP 2025 Tiap Provinsi di Indonesia
Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai dasar perhitungan gaji PPPK paruh waktu, berikut daftar UMP 2025 di seluruh provinsi:
Pulau Sumatera
- Aceh: Rp 3.685.615
- Sumatera Utara: Rp 2.992.595
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
- Riau: Rp 3.508.775
- Lampung: Rp 2.893.069
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.533
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Agar Benar dan Lancar
Pulau Jawa
- Banten: Rp 2.905.119
- DKI Jakarta: Rp 5.396.760
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348
- Jawa Timur: Rp 2.305.984
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp 2.996.560
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.699
Papua
- Papua: Rp 4.285.848
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
- Papua Tengah: Rp 4.285.846
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Baca Juga: Bisa atau Tidak PPPK Paruh Waktu Ikut CPNS? Simak Aturan dan Syaratnya
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Reguler
- Jam kerja: Paruh waktu 18–19 jam per minggu, reguler 40 jam per minggu.
- Dasar gaji: Paruh waktu berdasarkan UMP/UMK atau gaji honorer terakhir, reguler berdasarkan golongan dan ijazah.
- Tunjangan: Sama-sama berhak, namun besaran paruh waktu lebih menyesuaikan kemampuan instansi.
- Status ASN: Keduanya sama-sama ASN dengan kontrak 1 tahun yang bisa diperpanjang.
Dari uraian di atas, jelas bahwa gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu pada tahun 2025 sangat dipengaruhi oleh UMP/UMK daerah serta kebijakan instansi.
Besarannya berada di kisaran Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta per bulan, ditambah berbagai tunjangan yang berlaku.
Dengan memahami detail gaji, tunjangan, serta perbedaannya dengan PPPK reguler, kamu bisa lebih siap dalam menimbang peluang karier sebagai ASN dengan sistem paruh waktu ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









