Akurat

Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Titiek: Diberi Gelar atau Tidak, Beliau Pahlawan Kami

Siti Nur Azzura | 22 April 2025, 23:25 WIB
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Titiek: Diberi Gelar atau Tidak, Beliau Pahlawan Kami

AKURAT.CO Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, menyambut positif kabar bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mengusulkan nama Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai calon Pahlawan Nasional.

'Iya, alhamdulillah. Alhamdulillah kalau pemerintah mau berkenan untuk menganugerahkan gelar pahlawan untuk Presiden Soeharto, karena mengingat jasanya begitu besar kepada bangsa negara," kata Titiek kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Namun, Ketua Komisi IV DPR RI ini menegaskan bahwa bagi keluarga besar Cendana, gelar formal bukanlah satu-satunya ukuran.

"Akan tetapi buat kami, keluarga, diberi gelar atau tidak diberi gelar, Pak Harto adalah pahlawan buat kami. Dan saya yakin, pahlawan buat berjuta-juta rakyat Indonesia yang mencintai dia," ucapnya.

Baca Juga: Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Lihat Prestasinya

Terkait kabar bahwa Istana telah merespons positif usulan tersebut, Titiek kembali menyampaikan rasa syukur.

"Ya, alhamdulillah. InsyaAllah itu kejadian. Terima kasih sebelumnya kalau memang itu terjadi," ucapnya.

Titiek juga menyebut, bahwa wacana pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto sebenarnya bukan hal baru, dan sudah muncul berulang kali setiap tahun, terutama menjelang Hari Pahlawan.

"Pak Harto sudah wafat dari tahun, sudah lama sekali ya. Setiap tahun wacana ini, setiap Hari Pahlawan selalu muncul, muncul, muncul. Kita sampai udah… ah udahlah, mau dikasih gelar atau nggak, pokoknya beliau pahlawan buat kita semua," tutupnya.

Seperti diketahui, Kementerian Sosial telah mengirimkan sejumlah nama tokoh nasional untuk dinilai oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. 

Presiden Soeharto disebut masuk dalam daftar tersebut dan tengah menunggu keputusan final dari Presiden Prabowo Subianto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.