Akurat Logo

Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Lihat Prestasinya

Atikah Umiyani | 22 April 2025, 10:46 WIB
Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Lihat Prestasinya

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo, mendukung usulan Kementerian Sosial untuk memberi gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Ke-2 RI, Soeharto.

Mensesneg menilai bahwa sudah sewajarnya gelar tersebut diberikan kepada Soeharto, bahkan kepada seluruh Presiden RI terdahulu.

Menurutnya, usulan tersebut merupakan hal yang positif.

"Usulan dari Kemensos terhadap Presiden Soeharto, saya kira kalau kami merasa bahwa apa salahnya juga? Menurut kami, mantan-mantan Presiden itu sudah sewajarnya untuk mendapatkan penghormatan dari bangsa dan negara," jelasnya, kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: MPR Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk RM Margono, Kakek Prabowo Subianto

Mensesneg menyadari bahwa setiap Presiden RI memiliki kekurangan.

Namun, di balik itu, dia mengakui bahwa setiap Presiden RI juga punya prestasi dan kontribusi nyata terhadap perkembangan serta kemajuan bangsa.

"Jangan selalu melihat yang kurangnya, kita lihat prestasinya. Sebagaimana Bapak Presiden selalu menyampaikan bahwa kita itu bisa sampai di sini kan karena prestasi para pendahulu-pendahulu kita," ujarnya.

"Kalau ada masalah, pasti semua kita ini kan tidak ada juga yang sempurna. Pasti kita ini ada kekurangan," sebut Mensesneg.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Pahlawan Nasional Indonesia, Cocok Ditonton Bersama Keluarga pada 10 November 2024!

Mensesneg menegaskan, sudah semestinya pemerintah dapat menghargai jasa-jasa para pemimpin terdahulu.

Hal ini menjadi tonggak penting untuk bisa membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.

"Semangatnya kita itu adalah kita itu harus terus menghargai, menghargai, memberikan penghormatan apalagi kepada para Presiden kita," katanya.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK