Akurat

Gibran: Pemberian Gelar Pahlawan Melalui Prosedur Ketat dan Penilaian Objektif

Siti Nur Azzura | 14 November 2025, 23:51 WIB
Gibran: Pemberian Gelar Pahlawan Melalui Prosedur Ketat dan Penilaian Objektif

AKURAT.CO Kontroversi pemberian gelar pahlawan nasional masih bergulir di tengah masyarakat. Salah satu yang menuai pro kontra, ialah pemberian gelar pahlawan terhadap Presiden ke-2 Soeharto oleh pemerintah.

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional diyakini telah melalui mekanisme pertimbangan yang ketat, serta penilaian objektif yang dilakukan oleh Dewan Tanda Kehormatan.

Dia pun mendukung penuh atas keputusan Presiden Prabowo Subianto, terhadap tokoh-tokoh yang telah diberi gelar sebagai tokoh nasional.

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Siap Hadapi Laporan Polisi Terkait Penolakannya atas Gelar Pahlawan untuk Soeharto

"Mendukung penuh terhadap keputusan Presiden terkait pemberian gelar pahlawan nasional yang telah melalui mekanisme pertimbangan ketat dan penilaian objektif oleh Dewan Tanda Kehormatan," kata Gibran dalam siaran pers yang diterima, Jumat (14/11/2025).

Dia menekankan bahwa pemberian gelar pahlawan harus dijadikan sebagai momentum kedewasaan dalam berbangsa dan mengutamakan rekonsiliasi dan persatuan. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh bangsa melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Berikut daftar penerima gelar Pahlawan Nasional tahun 2025:

- Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – Jawa Timur
- Soeharto – Jawa Tengah
- Marsinah – Jawa Timur
- Mochtar Kusumaatmadja – Jawa Barat
- Rahma El Yunusiyyah – Sumatera Barat
- Sarwo Edhie Wibowo – Jawa Tengah
- Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat
- Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur
- Tuan Rondahaim Saragih – Sumatera Utara
- Zainal Abidin Syah – Maluku Utara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.