Akurat

Wakil Ketua DPR: Negara Tidak Boleh Tolerir Tindakan Asusila oleh Dokter

Ahada Ramadhana | 16 April 2025, 23:05 WIB
Wakil Ketua DPR: Negara Tidak Boleh Tolerir Tindakan Asusila oleh Dokter

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan, negara tidak boleh mentolerir tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum dokter.

Ia mengingatkan seluruh tenaga medis untuk menjaga moral dan etika dalam menjalankan profesinya, terlebih karena dokter berhadapan langsung dengan masyarakat dari berbagai latar belakang, termasuk pasien perempuan.

“Negara tidak boleh mentolerir. Penegak hukum juga harus terus mengawasi. Profesi dokter itu sangat strategis, mereka menangani pasien dari semua gender. Ini sangat berbahaya kalau tidak dibarengi dengan moral dan etika yang kuat,” ujar Cucun, Rabu (16/4/2025).

Ia menekankan bahwa pelanggaran etika dan moral oleh dokter bukan hanya merugikan pasien secara individu, melainkan juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

“Kalau moral dokter rusak, dampaknya bisa dirasakan ribuan orang. Ini bukan hanya soal pelanggaran terhadap satu pasien, tapi menyangkut martabat kemanusiaan. Negara tidak boleh main-main. Penegakan hukum harus tegas,” tegasnya.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Dewi Juliani, juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas dalam menyikapi dugaan kasus pelecehan seksual oleh dokter.

Baca Juga: Seskab Bantah Isu Mundurnya Hasan Nasbi dari PCO RI: Masih Ngantor Seperti Biasa

Ia menegaskan bahwa hal ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan serius yang mengancam keamanan pasien, khususnya perempuan.

“Ini adalah kejahatan berbasis gender yang berdampak besar secara fisik dan psikologis bagi korban. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses hukum. Jangan sampai ada penyelesaian di bawah meja atau damai sepihak,” kata Dewi.

Ia juga menuntut agar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) segera mengambil tindakan jika terbukti ada pelanggaran etik, serta meminta agar organisasi profesi menunjukkan keberpihakannya pada korban.

“IDI jangan diam. Mereka harus menjaga kehormatan profesi dengan bertindak tegas. Pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) harus menjadi opsi bila pelanggaran terbukti,” tegasnya.

Dewi mengkritik pola penyelesaian damai yang kerap terjadi dalam kasus-kasus pelecehan seksual di lingkungan medis, yang menurutnya mencederai rasa keadilan korban dan membuka peluang terulangnya kasus serupa.

“Kita tidak bisa lagi menoleransi praktik damai-damaian yang justru membungkam korban dan melanggengkan kekerasan,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum dan psikologis bagi korban, serta edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya kekerasan seksual di lingkungan pelayanan publik.

Desakan ini mencuat menyusul dua kasus besar yang menyeret oknum dokter dalam dugaan kekerasan seksual.

Pertama, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter PAP, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran terhadap keluarga pasien dan pasien di RS Hasan Sadikin, Bandung.

Belum tuntas kasus tersebut, publik kembali dikejutkan dengan dugaan pelecehan oleh dokter kandungan berinisial MSF di Garut.

Dalam video CCTV yang viral di media sosial, MSF diduga melakukan tindakan tak pantas terhadap pasien ibu hamil saat pemeriksaan USG pada tahun 2024.

Video tersebut menunjukkan awal pemeriksaan yang berlangsung normal, namun kemudian berubah menjadi tindakan tidak senonoh dengan menyentuh area tubuh pasien secara tidak wajar.

Kedua kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan ketat terhadap etika profesi di dunia kedokteran.

DPR pun menegaskan bahwa negara harus hadir dan bertindak cepat untuk melindungi hak dan martabat pasien, serta menegakkan keadilan bagi para korban.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI: Kasus Suap Hakim PN Jaksel Harus Jadi Momentum Reformasi Peradilan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.