Akurat

DPR Desak Pemerintah Evaluasi Pembayaran THR Nakes 30 Persen: Tidak Adil dan Merusak Moral

Ahada Ramadhana | 29 Maret 2025, 17:09 WIB
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Pembayaran THR Nakes 30 Persen: Tidak Adil dan Merusak Moral

AKURAT.CO Tidak sinkronnya kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terkait tunjangan hari raya (THR) terhadap tenaga kesehatan yang hanya dikeluarkan 30 persen dari jumlah seharusnya.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Alifudin, mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi terkait kebijakan pembayaran THR di RS Kariadi dan RS Sardjito.

Hal ini mengakibatkan, ketidakadilan dan meratanya di kalangan tenaga kesehatan yang seharusnya dapat diperhatikan dan diberikan penghargaan lebih besar. Serta bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo, yang menegaskan bahwa THR harus dibayarkan 100 persen kepada seluruh pekerja, termasuk tenaga kesehatan.

Baca Juga: Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengatur THR Lebaran

"Ini adalah isu yang sangat sensitif, mengingat besarnya peran tenaga kesehatan selama pandemi. Mereka adalah garda terdepan yang tanpa mengenal lelah berjuang demi kesehatan masyarakat. Kebijakan yang tidak adil seperti ini justru akan merusak moral mereka dan dapat berdampak pada semangat mereka dalam menjalankan tugas mulia mereka," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).

Menurutnya, pembayaran THR yang rendah tidak hanya merugikan tenaga kesehatan, tetapi juga mencoreng citra pemerintah yang seharusnya memperhatikan kesejahteraan para pahlawan kesehatan tersebut.

"Para tenaga kesehatan telah memberikan pengorbanan luar biasa, baik dari sisi fisik, mental, maupun emosional, terutama selama pandemi. Mereka bekerja tanpa lelah untuk memastikan rakyat tetap sehat. Oleh karena itu, sudah sepantasnya mereka menerima hak-hak mereka secara penuh, termasuk THR, yang memang sudah menjadi hak mereka menurut aturan yang berlaku," jelasnya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada aspek ekonomi dan anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor kesehatan. Dia menegaskan, bahwa para tenaga kesehatan berhak mendapatkan penghargaan yang setimpal atas segala usaha dan pengorbanan yang telah mereka lakukan.

"Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan pembayaran THR ini dilakukan dengan adil, tepat sasaran, dan sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada, tanpa mengorbankan hak-hak tenaga kesehatan. Para nakes tidak seharusnya dibedakan dalam hal hak-hak mereka. Jika ada anggaran yang terbatas, maka harus ada solusi lain yang lebih konstruktif, bukan dengan memotong pembayaran THR mereka," ucapnya.

Menurutnya, kewajiban untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja, termasuk THR, adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan negara yang adil dan makmur.

Baca Juga: Mau Dapat THR Gratis? Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini Sekarang!

Karena itu, dia mendesak agar evaluasi kebijakan pembayaran THR dilakukan dengan melibatkan perwakilan dari tenaga kesehatan, agar solusi yang dihasilkan benar-benar memberikan keadilan bagi mereka.

"Aturan dari Dirjen Kesehatan Lanjutan bernomor KU.04.05/D/1524/2025 ini jelas ada dua komponen THR yang dibayar, jangan sampai RS di bawah memahami hanya satu komponen saja yang dibayar. Saya harap Kemenkes dapat memastikan aturan ini berjalan sesuai aturan di lapangan," terang Alifudin.

"Kita harus menunjukkan bahwa negara hadir untuk para pahlawan kesehatan kita. THR ini adalah bentuk apresiasi yang sangat kecil dibandingkan dengan pengorbanan mereka," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.