Akurat

Pimpinan DPR Serahkan Pembahasan RUU KUHAP ke Komisi III, Bukan Baleg

Paskalis Rubedanto | 27 Maret 2025, 15:33 WIB
Pimpinan DPR Serahkan Pembahasan RUU KUHAP ke Komisi III, Bukan Baleg

AKURAT.CO Pimpinan DPR RI, menyerahkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke Komisi III selaku komisi teknis, alih-alih ke Badan Legislasi (Baleg) sebagai pabrik pembuatan Undang-Undang.


"Oh iya sudah pasti (RUU KUHAP dibahas Komisi III). Pasti 100 persen," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Habiburokhman menyebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, serta Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah menyetujui bahwa Komisi III akan membahas RUU KUHAP sampai tuntas.

Baca Juga: DPR Terima Surpres RUU KUHAP, Pembahasan di Masa Sidang Berikutnya

"Iya sudah kan Mbak Puan bilang kan, karena memang kan secara procedural akan diselesaikan kick off-nya itu di awal masa sidang yang akan datang besok. Jadi sudah fix," ungkapnya.

"Saya juga tadi koordinasi dengan Pak Dasco, memang sudah fix di Komisi III. Jadi kita akan terus sampai ke sana, menyerap aspirasi masyarakat," tambahnya.

Dia juga menilai bahwa RUU KUHAP merupakan RUU yang paling unik, karena pembahasan melalui RDPU sudah dilaksanakan sebelum rapat kerja bersama pemerintah.

Namun demikian, hal ini positif karena RUU KUHAP bisa benar-benar matang dan maksimal nantinya saat disahkan.

"Ini kayaknya undang-undang yang paling aneh, dalam tanda kutip. Kenapa? Karena penyerapan aspirasi masyarakatnya jauh sebelum kick off raker pembahasan. Supaya lebih maksimal aja, anehnya dalam konteks positif ya," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.