DPR Terima Surpres RUU KUHAP, Pembahasan di Masa Sidang Berikutnya

AKURAT.CO DPR telah menerima surat presiden (surpres) untuk revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Begitu disampaikan Ketua DPR, Puan Maharani, dalam Sidang Paripurna ke-16 Penutupan Masa Sidang II Tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (25/3/2025).
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu Nomor R19/Pres/03/2025, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP," ujarnya.
Menurut Ketua DPR, surpres tersebut akan ditindaklanjuti yakni diproses oleh Komisi III.
"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku. Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III," katanya.
Ketua DPR mengatakan bahwa keputusan soal RUU KUHAP ini akan diambil pada masa sidang selanjutnya.
Baca Juga: Komisi III DPR: Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
"Namun, baru kami putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang," ujarnya.
Adapun, Komisi III telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan mengundang sejumlah ahli untuk menyusun RUU KUHAP, yang ditargetkan selesai tahun ini.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bakal mengundang pimpinan media massa untuk merancang RUU KUHAP.
"Bahkan, kami juga akan mengundang seluruh pimpinan redaksi media massa dalam forum khusus. Supaya teman-teman juga berkontribusi aktif, bukan hanya memberitakan ya tapi menyampaikan masukan," jelasnya saat menggelar konferensi pers pada Senin (24/3/2025).
Wacana ini, menurut Habiburokhman, juga menyusul perubahan Pasal 253 Ayat 3 tentang tentang tata tertib di ruang sidang pidana, yang melarang peliputan secara langsung selama proses persidangan.
"Misalnya soal peliputan di persidangan seperti apa, masukan kawan-kawan," katanya.
Baca Juga: DPR Bakal Undang Pimpinan Media Beri Masukan untuk RUU KUHAP yang Baru
"Jadi, kawan-kawan enggak hanya boleh nanya, enggak hanya boleh mempermasalahkan, wah kok kayak begini. Tapi dari sekarang, masukan aturannya yang paling pas gimana," tambahnya menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November








