DPR Terima Surpres RUU KUHAP, Pembahasan di Masa Sidang Berikutnya

AKURAT.CO DPR telah menerima surat presiden (surpres) untuk revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Begitu disampaikan Ketua DPR, Puan Maharani, dalam Sidang Paripurna ke-16 Penutupan Masa Sidang II Tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (25/3/2025).
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu Nomor R19/Pres/03/2025, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP," ujarnya.
Menurut Ketua DPR, surpres tersebut akan ditindaklanjuti yakni diproses oleh Komisi III.
"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku. Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III," katanya.
Ketua DPR mengatakan bahwa keputusan soal RUU KUHAP ini akan diambil pada masa sidang selanjutnya.
Baca Juga: Komisi III DPR: Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
"Namun, baru kami putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang," ujarnya.
Adapun, Komisi III telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan mengundang sejumlah ahli untuk menyusun RUU KUHAP, yang ditargetkan selesai tahun ini.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bakal mengundang pimpinan media massa untuk merancang RUU KUHAP.
"Bahkan, kami juga akan mengundang seluruh pimpinan redaksi media massa dalam forum khusus. Supaya teman-teman juga berkontribusi aktif, bukan hanya memberitakan ya tapi menyampaikan masukan," jelasnya saat menggelar konferensi pers pada Senin (24/3/2025).
Wacana ini, menurut Habiburokhman, juga menyusul perubahan Pasal 253 Ayat 3 tentang tentang tata tertib di ruang sidang pidana, yang melarang peliputan secara langsung selama proses persidangan.
"Misalnya soal peliputan di persidangan seperti apa, masukan kawan-kawan," katanya.
Baca Juga: DPR Bakal Undang Pimpinan Media Beri Masukan untuk RUU KUHAP yang Baru
"Jadi, kawan-kawan enggak hanya boleh nanya, enggak hanya boleh mempermasalahkan, wah kok kayak begini. Tapi dari sekarang, masukan aturannya yang paling pas gimana," tambahnya menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








