Persaudaraan 98: Revisi UU TNI demi Penegasan Supremasi Sipil dan Profesionalisme Prajurit

AKURAT.CO Revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI adalah upaya adaptasi demi penegasan supremasi sipil dan menjaga profesionalisme TNI.
"Revisi UU TNI merupakan bagian dari adaptasi atas perubahan dan dinamika global maupun nasional demi memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta mamastikan supremasi sipil," kata Ketua Umum DPP Persaudaraan 98, Wahab Talaohu, kepada Akurat.co, di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Wahab menyayangkan sentimen paranoid yang sengaja dihembuskan oleh segelintir pihak atas rencana revisi UU TNI.
Baca Juga: Megawati Sempat Tolak Revisi UU TNI Namun Kini Setuju, Puan Beri Klarfikasi
Dia, yang merupakan eksponen pergerakan mahasiswa untuk reformasi 98, juga menilai revisi UU TNI tidak akan menjadi babak baru Dwifungsi ABRI.
Menurutnya, supremasi sipil di Indonesia sudah sangat matang sejak reformasi 98 dan TNI telah bertransformasi selama 20 tahun menjadi tentara yang profesional dan taat hukum.
"Jangan berprasangka buruk dulu. Harus dipahami bahwa rumor dwifungsi TNI justru bertolak belakang dengan fakta di lapangan," jelas Wahab.
Baca Juga: Dukung Revisi UU TNI, Ratusan Orang dari Gerakan Rakyat Gelar Aksi Simpatik di Depan DPR
Terutama pada poin revisi pengisian jabatan di Kementerian/Lembaga. Dia mencermati ada 16 K/L yang punya hubungan langsung dengan TNI.
Adapun, yang di luar itu, anggota TNI harus mundur terlebih dahulu sebelum mengisi jabatan di sana.
"Ini sikap tegas menjunjung tinggi supremasi sipil. Justru akan mengganggu supremasi sipil jika tidak diatur dalam undang-undang," katanya.
Baca Juga: Dasco: Penolakan terhadap Revisi UU TNI Tidak Sesuai Isi Pembahasan
Wahab yakin revisi UU TNI semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.
"Kita meyakini Revisi UU TNI ini akan menjadi langkah yang baik dalam penegakan supremasi sipil dan menjaga profesionalisme TNI. Karena TNI hari ini berbeda jauh dengan era sebelum Reformasi 98. Sekarang lebih terbuka, demokratis, professional dan menghargai supremasi sipil," tutur Wahab
Baca Juga: Ini Bantahan DPR Soal Rumor Revisi UU TNI Dibahas Ngebut dan Diam-diam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag






