Menaker: Hak-hak Korban PHK Sritex Dibayar, Tunggu Aset Laku Terjual

AKURAT.CO Pesangon dan THR untuk pekerja yang terkena PHK di PT Sritex akan dibayarkan setelah aset harta pailit terjual.
Begitu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/3/2025).
"Terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," jelasnya.
Sementara, terkait upah korban PHK Sritex, Menaker menyebut pihak kurator sudah membayarkan sampai Februari 2025.
Baca Juga: Menaker Pastikan Hak Pekerja PT Sritex Diproses, THR Didorong Dibayar Sebelum Lebaran
"Tentu upah, jadi kurator sudah membayar upah sampai Februari 2025. Ini penting kita garisbawahi," ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga melaporkan ada sekitar 11.025 pekerja Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Adapun, PHK itu dimulai sejak Agustus 2024.
"Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK ini mulai dari PHK dari Agustus (2024) sebenarnya itu sudah ada beberapa," kata Menaker.
"Dengan total sembilan ribu sekian. Sehingga, ini adalah data yang kami terima terkait total yang di-PHK sejak Agustus 2024, dalam konteksnya Sritex Group," tambahnya.
Dengan demikian, jika digabung maka jumlah pekerja yang terkena PHK sejak Agustus 2024 sampai Februari 2025 mencapai 11.025 orang.
Baca Juga: Ribuan Eks Pekerja PT Sritex Didata Ulang, Menaker: Akan Ditempatkan di Perusahaan Lain
Sebelumnya, Komisi IX mendesak Sritex Group merogoh kocek sebesar Rp4 miliar untuk membayar THR para pekerja yang kena PHK pada Sabtu (1/3/2025) lalu.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, usai menerima audiensi serikat pekerja PT Sritex pada Selasa (4/3/2025).
Irma menyatakan bahwa tidak bisa mengandalkan kurator untuk menjamin hak para pekerja.
"Kalau hanya mengandalkan kurator, saya enggak yakin THR akan diberikan. Karena kurator pasti akan ngeles ya, ngeles asetnya belum laku dijual dan lain sebagainya," jelasnya.
Maka dari itu, pemilik perusahaan harus mengeluarkan dana sendiri untuk memberikan THR kepada ribuan pekerja yang dipecat tersebut.
Baca Juga: Kurator Sritex Jamin Penuhi Hak Pekerja, Menaker Siap Kawal
"Maka kemudian harus dicarikan diskresi dari pemerintah kepada pemilik perusahaan. Karena pemilik perusahaan, Sritex itu punya banyak anak perusahaan yang bisa kemudian dimintakan untuk memberikan empati, mengambil sedikit ya, hanya Rp4 miliar. Untuk memberikan tunjangan hari raya kepada semua pekerja Sritex dan itu enggak boleh enggak bisa," jelas Irma.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









