Akurat

Pengawasan Lemah, Kasus Pagar Laut Ilegal Ancam Ekosistem dan Mata Pencaharian Nelayan

Ahada Ramadhana | 5 Maret 2025, 18:42 WIB
Pengawasan Lemah, Kasus Pagar Laut Ilegal Ancam Ekosistem dan Mata Pencaharian Nelayan

AKURAT.CO Kasus pemasangan pagar laut ilegal yang terjadi di Kabupaten Tangerang dan Bekasi bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, tetapi mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut di Indonesia.

Anggota Komisi IV DPR RI, Saadiah Uluputty, menilai, peraturan yang ada masih belum cukup untuk menegakkan keadilan dan menjaga kelestarian ekosistem laut.

Jika tidak ada tindakan tegas, pelanggaran serupa bisa terus berulang di berbagai daerah pesisir lainnya.

Menurutnya, penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya dengan sanksi administratif tanpa langkah hukum yang lebih tegas.

“Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga mengancam mata pencaharian nelayan yang menggantungkan hidupnya pada akses ke laut,” ujar Saadiah dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga: Ahok Senang Jika Diperiksa Soal Kasus Korupsi Pertamina, Ini Kata Jampidsus

Ia menambahkan bahwa pemasangan pagar laut ilegal bukan hanya soal izin, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat pesisir.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), eksploitasi ruang laut tanpa izin berpotensi menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, terganggunya jalur migrasi ikan, serta menurunnya populasi biota laut akibat kerusakan ekosistem pesisir.

Di sisi lain, nelayan yang bergantung pada perairan sekitar menghadapi kesulitan karena akses mereka terhadap sumber daya laut semakin terbatas.

Situasi ini diperburuk dengan belum adanya kebijakan yang memberikan perlindungan yang cukup bagi mereka.

Data KKP menunjukkan lebih dari 60 persen nelayan di wilayah pesisir mengalami penurunan hasil tangkapan akibat berbagai faktor, termasuk pembatasan akses oleh pembangunan ilegal.

Selain dampak ekonomi, dampak sosial dari kasus ini juga tak bisa diabaikan.

Ketidaktegasan KKP dalam menyikapi pelanggaran ini menjadi perhatian serius. Sanksi administratif, meskipun penting, tidak cukup untuk memberikan efek jera.

Baca Juga: DEPINAS SOKSI Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan

Dalam beberapa kasus, pelaku pelanggaran hanya menganggap denda sebagai "biaya operasional" untuk tetap menjalankan bisnis ilegal mereka.

Jika hal ini terus dibiarkan, perbaikan dalam tata kelola ruang laut akan sulit tercapai.

KKP seharusnya tidak hanya bertindak setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga mengambil langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.

Penguatan mekanisme pengawasan melalui teknologi satelit dan patroli laut yang lebih intensif harus menjadi prioritas.

Selain itu, keterlibatan aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan bahwa pelanggar tidak hanya dikenakan denda, tetapi juga dituntut secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Permen KP No. 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut seharusnya menjadi dasar hukum yang kuat dalam menindak pelanggaran ini.

Saadiah Uluputty menegaskan perlunya revisi regulasi agar sanksi lebih kuat dengan memperbarui aturan yang ada sehingga memberikan hukuman lebih tegas bagi pelaku pelanggaran, termasuk pidana bagi perusahaan atau individu yang sengaja merusak ekosistem laut.

Baca Juga: PIK 2 dan Kontribusi Swasta: Peluang Ekonomi di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah juga harus lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pesisir serta aparat desa mengenai aturan pemanfaatan ruang laut.

Selain itu, penguatan teknologi pengawasan sangat diperlukan.

Sistem pemantauan satelit dan drone dapat membantu mendeteksi pelanggaran sejak dini serta mempercepat respons pemerintah dalam menangani kasus-kasus semacam ini.

Kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi adalah contoh nyata bagaimana eksploitasi ruang laut dapat terjadi dengan mudah jika tidak ada penegakan hukum yang kuat.

Jika KKP terus bersikap setengah hati dalam menangani kasus ini, maka bukan tidak mungkin wilayah pesisir lainnya akan mengalami nasib serupa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.