Komisi IX DPR Desak PT Sritex Bayar THR Rp4 Miliar untuk Pekerja yang Kena PHK

AKURAT.CO Komisi IX DPR RI mendesak PT Sritex Grup untuk mengeluarkan dana sebesar Rp4 miliar guna membayar tunjangan hari raya (THR) bagi ribuan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Sabtu (1/3/2025) lalu.
Desakan ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, usai menerima audiensi dari serikat pekerja PT Sritex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Menurut Irma, tidak bisa hanya mengandalkan kurator untuk menjamin hak-hak pekerja, termasuk THR.
"Kalau hanya mengandalkan kurator, saya tidak yakin THR akan diberikan. Kurator pasti akan berdalih bahwa aset belum terjual dan alasan lainnya," ujar Irma, Selasa (4/3/2025).
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pemilik perusahaan harus turun tangan dan mengeluarkan dana sendiri untuk memenuhi kewajiban terhadap para pekerja yang telah di-PHK.
Baca Juga: PHK di Mana-mana, DPR: Jangan Sampai Pabrik Tutup, Pekerja Kelimpungan, Pemerintah Cuma Nonton!
"Pemilik perusahaan harus menunjukkan empati. Sritex punya banyak anak perusahaan yang bisa menyisihkan Rp4 miliar untuk membayar THR pekerja. Ini bukan angka yang tidak mungkin dikeluarkan," tegasnya.
Irma juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi pertemuan antara pemilik PT Sritex, pekerja, dan Komisi IX guna mencari solusi terkait pembayaran THR.
Selain itu, Komisi IX akan mengundang BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, kurator, serta manajemen Sritex untuk memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi.
"Semua hak pekerja harus diselesaikan, tidak boleh ada yang terabaikan. Kami akan terus mengawal persoalan ini," pungkas Irma.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










