Akurat

Pemungutan Suara Ulang di Bulan Ramadan Sebaiknya Ditunda

Paskalis Rubedanto | 4 Maret 2025, 11:35 WIB
Pemungutan Suara Ulang di Bulan Ramadan Sebaiknya Ditunda

AKURAT.CO Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah saat Ramadan atau menjelang Hari Raya Idulfitri diminta untuk ditinjau kembali.

Sebab, bulan suci merupakan waktu untuk fokus melaksanakan ibadah.

Begitu disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Mohammad Toha, kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

"Bulan puasa itu bulan yang baik untuk meningkatkan ketakwaan, berperilaku lebih baik. Termasuk untuk memilih calon pemimpin yang baik dan tepat. Tapi bila waktunya mengganggu konsentrasi satu sama lain, maka sebaiknya ditunda," jelasnya.

Sebanyak 24 daerah akan menggelar PSU. Rinciannya, 15 PSU dilaksanakan di seluruh daerah dan sembilan PSU dilaksanakan di sejumlah TPS.

Baca Juga: DPR Upayakan Anggaran Pemungutan Suara Ulang Rp700 Miliar dari APBN

Waktu pelaksanaannya pun berbeda.

Yang paling cepat adalah 26 Maret 2025 untuk PSU seluruh daerah di Kabupaten Magetan, PSU di sejumlah TPS di Kabupaten Barito, Kabupaten Siak dan rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya.

Tanggal 26 Maret 2025 bertepatan dengan H-5 Idulfitri 1446 Hijriah.

Menurut Toha, waktu tersebut kurang tepat untuk pelaksanaan PSU.

Sebab, pada akhir bulan puasa, umat Islam harus memperbanyak ibadah dan disibukkan dengan berbagai kebutuhan perayaan Lebaran, termasuk keperluan mudik, berkunjung ke pemakaman orang tua, keluarga dan kegiatan lainnya.

"Menurut saya, sebaiknya PSU ditunda untuk menghormati umat Islam. Penyelenggara pemilu harus mengkaji ulang," ujarnya.

Toha mengatakan, PSU akan dilaksanakan sesuai tahapan pemilu/pilkada, mulai dari pembentukan penyelenggara tingkat ad hoc, penyiapan logistik, pendirian TPS, hari H pencoblosan dan penghitungan yang biasa memerlukan waktu sampai sehari atau malam hari.

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar Maret hingga Agustus 2025

Juga rekapitulasi yang harus dilalui secara berjenjang dengan tambahan waktu, termasuk sekarang ini masih musim penghujan.

"PSU bila dipaksakan pada 26 Maret 2025 akan banyak mafsadatnya. Sebaiknya penyelenggara berpikir ulang, jangan grusa grusu," kata Toha.

Toha juga mengingatkan terkait ketersediaan anggaran.

PSU untuk 14 daerah memerlukan dana Rp700 milliar, ditambah dua pilkada ulang di Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Bangka Kepulauan yang diperkirakan total menjadi Rp1 triliun.

"Dana tersebut cukup besar, perlu perencanaan dan pemeriksaan lebih cermat. Jangan terus-terusan KPU dan Bawaslu disorot sebagai lembaga yang melakukan pemborosan anggaran negara," bebernya.

Menurut mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu, sekarang ini pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran negara yang dampaknya telah mengagetkan seluruh lembaga negara juga masyarakat.

Baca Juga: Gelar Pemungutan Suara Ulang, KPU Minta Tambah Anggaran Rp486 Miliar

Semua pihak harus mendukung upaya pemerintah untuk melakukan rekonstruksi APBN dan APBD untuk mensejahterakan rakyat melalui program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Tentu ini butuh waktu. Jangan sampai di masa transisi ini, KPU dan Bawaslu tidak memiliki sensitivitas. Apalagi dana Pemilu 2024 yang mencapai Rp73 triliun belum dilakukan audit secara menyeluruh," pungkas Toha.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.