Kurator Sritex Jamin Penuhi Hak Pekerja, Menaker Siap Kawal

AKURAT.CO Tim Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, menjamin bahwa seluruh pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima hak-haknya dengan penuh.
Dia menegaskan, bahwa saat ini pemenuhan hak para pekerja masih dalam proses pendaftaran tagihan. Dia menjamin, proses pemenuhan hak ini akan berjalan dengan baik dan lancar.
Hal ini disampaikan Nurma usai meikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan sejumlah menteri terkait lainnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/3/2025).
"Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak daripada buruh. Yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh, termasuk dengan pesangon dan hak-hak lainnya," ucap Nurma.
Baca Juga: Prabowo Gelar Ratas, Jamin Pekerja PT Sritex Bisa Kerja Kembali Usai Kena PHK
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, juga menekankan bahwa pihaknya siap mengawal proses pemenuhan hak pekerja PT Sritex.
"Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," ucap Yassierli.
Selain itu, pihaknya juga akan mengawal agar seluruh pekerja PT Sritex yang telah di PHK dapat menerima jaminan-jaminan lainnya dengan penuh.
"Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi. Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," ungkapnya.
Sebelumnya, karyawan PT Sritex telah dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, dengan terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Sementara perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025. Adapun jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









