Kebijakan Tarif Menginap bagi Pejabat Bisa Cegah Badai PHK di Bisnis Perhotelan

AKURAT.CO Pemerintah dinilai telah mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Peraturan tersebut telah mengatur banyak hal, mulai dari uang harian perjalanan dinas dalam maupun luar negeri, hingga batas biaya penginapan bagi para pejabat.
Adapun, pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I mendapat batas atas penginapan mulai dari Rp2,14 juta hingga Rp9,3 juta per malam.
Direktur Political and Puiblic Policy Studies (P3S) Jerry Massie, turut mengapresiasi hadirnya peraturan tersebut karena dianggap mampu membangkitkan bisnis perhotelan yang sempat meredup akibat langkah efisiensi anggaran yang diambil pemerintah.
Baca Juga: Rapat di Hotel dan Restoran Bisa Genjot Ekonomi Daerah, Komisi II DPR: Asal Tidak Bermewah-Mewah
"Saya kira tarif hotel yang dikeluarkan pemerintah tak ada masalah, justru sangat brilian. Pasalnya ada banyak hotel yang hampir sekarat akan ditutup, contoh di daerah Bogor, Jawa Barat," ucap Jerry kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
"Sejak penerapan sistem efesiensi anggaran, ada banyak anggaran yang dipangkas, salah satunya rapat di hotel dan nginap bagi pajabat negara. Sampai kini terjadi penurunan yang signifikan sebesar 60 persen terhadap kebijakan ini," sambungnya.
Namun, berkat adanya peraturan baru dari pemerintah tersebut, para pengusaha hotel serta karyawannya bisa bernapas lega. Dia meyakini, batas tarif tersebut mampu memutus badai pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama dalam bisnis perhotelan.
"Kebijakan ini sangat cerdas dan akan membantu mereka yang akan di PHK, membuat usaha perhotelan tak gulung tikar," tuturnya.
Menurut Jerry, kebijakan ini sangat sejalan dengan visi misi Presiden Prabowo Subianto yang selalu memberi kemudahan bagi masyarakat. "Saya kira kebijakan sudah tepat tak perlu ada protes dari publik, apa yang Prabowo lakukan semua berpihak pada rakyat bukan membebani," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









