Akurat

Ada Cawe-cawe Pejabat di Pilbup Serang dan Mahakam Ulu, KPU: Tanyakan ke Bawaslu

Paskalis Rubedanto | 27 Februari 2025, 23:37 WIB
Ada Cawe-cawe Pejabat di Pilbup Serang dan Mahakam Ulu, KPU: Tanyakan ke Bawaslu

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat tangan soal intervensi pejabat di Pilbup Serang dan Mahakam Ulu 2024, yang terbukti melanggar aturan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Intervensi atau cawe-cawe pejabat pada Pilbup ini terbukti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 yang diputus baru-baru ini hingga harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, melemparkan mengenai persoalan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menurutnya harus memproses pelanggaran ini sejak awal.

Baca Juga: Gelar Pemungutan Suara Ulang, KPU Minta Tambah Anggaran Rp486 Miliar

"Tanyakan Bawaslu saja, TSM kan? Ya kan itu kan mestinya diproses di Bawaslu dulu kan TSM," kata Afif usai rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Afif menegaskan, pihaknya hanya melanjutkan putusan MK soal sengketa tersebut dan akan melaksanakan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu.

"Jadi ya kita siapkan tindak lanjut dari keputusan MK gitu saja. Kalau substansi TSM-nya itu kan proses-proses yang secara kelembagaan menjadi kewenangan yang dipunyai oleh Bawaslu untuk menindak," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan dugaan pelanggaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.

Hasil pencermatan tersebut, Mahkamah menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca Juga: KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Pasca Putusan MK

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan Mahkamah menyampaikan, merupakan fakta hukum bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri.

Berkenaan hal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 tanpa diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, yaitu Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan adanya kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang di seluruh kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.

Sebab, Mahkamah menemukan bukti berupa dokumen kontrak politik yang ditandatangani oleh ketua RT dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 selaku Pihak Terkait. Bahkan, Mahkamah juga menemukan fakta bahwa terdapat 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan di Kabupaten Mahkamah Ulu yang telah menandatangani kontrak politik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.