Retreat Kepala Daerah Sudah Sesuai dengan Undang-undang

AKURAT.CO Pembekalan atau retreat kepala daerah, sangat penting untuk membekali para pemimpin daerah untuk mendalami tentang tugas dan tanggung jawab mereka.
Secara teknis pemerintahan, retreat mengacu pada kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan yang diberikan kepada pejabat terpilih, seperti kepala daerah dan menteri, setelah mereka resmi dilantik.
"Secara terminologi retreat bertujuan untuk membekali para pemimpin dengan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, serta membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).
Baca Juga: PDIP Larang Kader Ikut Retreat, Dave Laksono: Kepala Daerah Milik Rakyat, Bukan Sekadar Kader Partai
Pembekalan ini juga sesuai dengan pasal 376 ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemda. Di mana, kepala daerah/wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara, jadi pada hakikatnya ini merupakan program pemerintah yang urgent serta strategis 'important and strategic program'.
Menurutnya, retreat ini akan mengafirmasi kepala daerah sebagai state organizer sebagai aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku 'top executive' tugas pokok kepala daerah.
Selain itu, juga untuk menambah pemahaman Asta Cita guna membangun kedekatan emosional antara kepala daerah. Serta pengelolaan anggaran daerah, dan ketahanan nasional maupun wawasan kebangsaan
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian dalam negeri (Kemendagri), secara prinsip melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Agar tercipta sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sebagai konsekuensi atas prinsip itu, maka rumusan norma ketentuan pasal 373 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur adanya rezim atau pranata Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Dilarang Ikut Retreat oleh Megawati, Kepala Daerah PDIP Berpotensi Pindah Partai
Hal ini dapat dicermati dengan rumusan kaidah, bahwa pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi.
Selanjutnya, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota, dan Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
"Saya melihat bahwa kegiatan Retreat sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat serta membangun perspektif, pemahaman, tugas dan kewenangan, serta kepemimpinan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









