Akurat

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

Rizky Dewantara | 9 Desember 2025, 17:27 WIB
Mendagri Terbitkan Surat Edaran Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah untuk berpergian ke luar negeri sampai 15 Januari 2026. Larangan ini imbas terjadinya bencana dan cuaca yang masih ekstrem.

Dia menjelaskan, seluruh kepala daerah di Indonesia diminta untuk berada di daerahnya masing-masing, terutama bagi kepala daerah di berbagai wilayah di Sumatera yang daerahnya terdampak bencana.

"Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing," kata Tito di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Minta Maaf Usai Umrah Saat Banjir

Sementara khusus bagi para kepala daerah yang daerahnya dilanda bencana, dia memastikan bahwa mereka tidak akan menghadapi situasi itu sendirian. Sebab, daerah-daerah yang terdampak bencana akan didukung oleh semua kekuatan, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat.

Dia menegaskan, keberadaan kepala daerah di daerahnya masing-masing sangat diperlukan karena memiliki kewenangan untuk tanggap bencana. Jika kepala daerahnya tak ada di tempat, maka kinerja perangkatnya pun tidak akan terarah tanpa koordinasi dan keputusan.

"Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," imbuhnya.

Baca Juga: Wamendagri: Kepergian Bupati Aceh Selatan Saat Bencana Adalah Kesalahan Fatal

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk mencopot Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang memilih pergi umrah saat wilayahnya tengah dilanda bencana.

Dalam rapat terbatas terkait penanganan dan pemulihan bencana Sumatera, Prabowo menyinggung ketidakhadiran Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang justru berangkat umrah bersama keluarga di tengah situasi darurat. Prabowo menegaskan hal itu tidak dapat ditoleransi.

"Kalau yang mau lari, lari saja nggak apa-apa. Dicopot saja oleh Mendagri, bisa ya diproses," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.