Akurat

Wamendagri: Kepergian Bupati Aceh Selatan Saat Bencana Adalah Kesalahan Fatal

Ahada Ramadhana | 8 Desember 2025, 23:36 WIB
Wamendagri: Kepergian Bupati Aceh Selatan Saat Bencana Adalah Kesalahan Fatal

AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan, tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah di tengah bencana banjir merupakan kesalahan fatal seorang kepala daerah.

“Ya tentu, iya (fatal),” ujar Bima saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senin (8/12/2025).

Bima menjelaskan bahwa bupati maupun wali kota adalah pimpinan Forkopimda, yang harus berada di garis depan bersama Kapolres dan Dandim mengoordinasikan penanganan darurat di daerahnya.

Karena itu, keberadaan kepala daerah di lokasi sangat krusial.

“Jadi kewenangannya, otoritasnya, ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya Menteri Dalam Negeri telah berkali-kali mengingatkan seluruh kepala daerah mengenai potensi cuaca ekstrem melalui rapat bersama BMKG dan surat edaran resmi.

Peringatan serupa kembali disampaikan setelah kasus Aceh Selatan mencuat.

Baca Juga: DPR Usul Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Dasco: Segera Cari Plt

“Pak Mendagri sudah menyampaikan arahan. Ada edaran juga. Ketika terjadi peristiwa Bupati Aceh ini, diingatkan lagi oleh Kemendagri,” katanya.

Menurut Bima, kepala daerah semestinya memahami peringatan tersebut, sementara pimpinan partai juga harus mengawasi para kadernya agar tidak melakukan pelanggaran etika maupun kewajiban.

Kemendagri, lanjutnya, kini tengah memeriksa Bupati Aceh Selatan, aparatur, dan seluruh pihak yang terlibat dalam keberangkatan umrah tersebut.

Jika terbukti melanggar aturan, Kemendagri dapat menjatuhkan sanksi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Nah, sanksinya diatur di situ—dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga kemungkinan rekomendasi pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung,” tutup Bima.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.