Akurat

Daftar Daerah yang Larang Kembang Api Saat Tahun Baru 2026, Apakah Daerahmu Termasuk?

Nurma Nafisa Faradilla | 30 Desember 2025, 09:00 WIB
Daftar Daerah yang Larang Kembang Api Saat Tahun Baru 2026, Apakah Daerahmu Termasuk?

AKURAT.CO Menjelang pergantian tahun, daftar daerah yang melarang kembang api saat Tahun Baru 2026 menjadi perhatian publik.

Sejumlah pemerintah provinsi hingga kota/kabupaten di Indonesia resmi menerapkan larangan dan imbauan tidak menyalakan kembang api maupun petasan demi menjaga ketertiban, keamanan, serta empati terhadap korban bencana.

Kebijakan ini juga sejalan dengan sikap Mabes Polri yang menegaskan tidak mengeluarkan izin pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026.

Alasan Larangan Kembang Api Tahun Baru 2026

Larangan dan imbauan tersebut didukung langsung oleh kebijakan kepolisian. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara resmi menyatakan bahwa Mabes Polri tidak memberikan rekomendasi atau izin penyelenggaraan pesta kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2026.

Baca Juga: Meski Tak Ada Kembang Api, Ancol Tetap Sajikan Beragam Pertunjukan Saat Tahun Baru

Kebijakan ini dimaksudkan agar masyarakat mengarahkan perayaan pergantian tahun ke kegiatan yang lebih bermanfaat, aman, dan mencerminkan empati terhadap korban bencana, khususnya banjir dan longsor di wilayah Sumatra.

“Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatra,” ujar Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari ANTARA, Senin (29/12/2025).

Kapolri menambahkan bahwa teknis pelarangan hingga sanksi atas penggunaan kembang api selanjutnya diserahkan kepada kepolisian daerah masing-masing, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Daftar Provinsi yang Melarang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Berdasarkan kebijakan resmi pemerintah daerah dan imbauan aparat, berikut sejumlah provinsi yang melarang atau tidak mengizinkan pesta kembang api saat malam Tahun Baru 2026:

  • Aceh
  • Jawa Barat
  • Jawa Timur
  • Banten
  • Lampung
  • Sumatra Selatan
  • Jambi
  • Kalimantan Barat
  • DKI Jakarta (tidak mengeluarkan izin pesta kembang api skala besar)

Baca Juga: Satpol PP Awasi Tiap Sudut Jakarta, Pastikan Tak Ada Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru

Larangan ini umumnya dituangkan melalui surat edaran dan imbauan resmi pemerintah daerah bersama kepolisian setempat.

Daftar Kota dan Kabupaten yang Merayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api

Selain kebijakan tingkat provinsi, sejumlah kota dan kabupaten juga menerapkan aturan khusus untuk perayaan Tahun Baru 2026, di antaranya:

1. Kota Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta secara resmi melarang pesta kembang api dan petasan melalui surat edaran. Kebijakan ini menindaklanjuti arahan kepolisian dan pemerintah pusat.

2. Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan maupun kembang api demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.

3. Purwokerto (Kabupaten Banyumas)

Perayaan malam Tahun Baru 2026 di Purwokerto digelar tanpa kembang api sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan masyarakat.

4. Cilacap

Pemerintah daerah Cilacap mengajak warga merayakan pergantian tahun tanpa petasan untuk mengurangi risiko kecelakaan.

5. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak mengeluarkan izin pesta kembang api, meski tidak melarang sepenuhnya aktivitas individu dalam skala kecil.

Baca Juga: Apakah Penggunaan Kembang Api Dilarang dalam Islam?

Apakah Kembang Api Dilarang Sepenuhnya?

Perlu dipahami, tidak semua daerah melarang kembang api secara mutlak. Kebijakan yang diterapkan umumnya berupa:

  • Larangan pesta kembang api berskala besar
  • Imbauan kepada masyarakat untuk tidak menyalakan petasan
  • Pengawasan ketat oleh aparat keamanan

Aturan dapat berbeda di setiap daerah, sehingga masyarakat diimbau untuk mengecek kebijakan resmi pemerintah daerah masing-masing.

Alternatif Perayaan Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Sebagai pengganti pesta kembang api, pemerintah daerah mendorong perayaan yang lebih positif, seperti:

  • Doa bersama lintas agama
  • Acara musik dan hiburan tanpa petasan
  • Refleksi akhir tahun dan kegiatan sosial
  • Perayaan sederhana bersama keluarga

Baca Juga: Pramono Mau Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Digelar Sederhana, Tak Akan Ada Kembang Api

Itulah daftar daerah yang melarang kembang api saat Tahun Baru 2026, mulai dari tingkat provinsi hingga kota dan kabupaten.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana pergantian tahun yang aman, tertib, dan penuh empati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.