Akurat

Kasus Pagar Laut Belum Ada Titik Terang, Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan

Siti Nur Azzura | 11 Februari 2025, 16:22 WIB
Kasus Pagar Laut Belum Ada Titik Terang, Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan

AKURAT.CO Kasus pagar laut masih belum menemukan penyelesaiannya. Bahkan, selain Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum nampak bergerak mengusut kasus ini.

Untuk itu, masyarakat bisa mengawal kasus ini, salah satunya dengan cara mengajukan gugatan praperadilan atau membuat laporan terbuka langsung kepada Presiden Prabowo atas perkara ini.

"Selain Kejaksaan memang KPK belum terlihat bergerak, karena itu masyarakat atas nama kepentingan umum dapat mengajukan gugatan praperadilan," kata Pakar Hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi akurat.co, Selasa (11/2/2025).

"Harus terus disuarakan dan buat laporan terbuka kepada Presiden, meski Presiden sudah memerintahkan tetapi harus disuarakan lagi agar ada perintah Presiden yang tegas," tambahnya.

Baca Juga: Ganggu Suplai Listrik ke Jamali, Pagar Laut di Bekasi Harus Dibongkar

Dia mengatakan, pemecatan yang dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kepada para pegawai BPN dalam menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah sangat tepat. Sebab, tidak ada kewenangan BPN menerbitkan surat-surat tersebut di atas lautan.

"Jadi sertifikat itu sudah batal demi hukum karena error in objecto salah lokasi bukan diatas tanah atau bumi," jelasnya.

Bahkan, selain pemecatan seharusnya para mantan pegawai BPN tersebut juga dibawa ke meja hijau karena telah melakukan penipuan, penggelapan bahkan korupsi.

"Karena dapat dipastikan ketika penerbitan SHGB dan SHM itu mereka mendapatkan sejumlah materi. Bahkan Lurah kohod mendapatkan Rubicon. Korporasi dan pemilik korporasi harus dikejar dituntut secara pidana termasuk tindakan memagari laut," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.