Akurat

Nusron Wahid Sudah Batalkan 192 Sertifikat dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Rizky Dewantara | 21 Februari 2025, 17:44 WIB
Nusron Wahid Sudah Batalkan 192 Sertifikat dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan pihaknya sudah membatalkan 192 sertifikat bidang tanah dari total 280 sertifikat, dalam kasus pagar laut Tangerang.

Dengan demikian, masih ada 13 sertifikat yang tersisa untuk dibatalkan. Mengingat sebelumnya, ATR/BPN sudah membatalkan 17 sertifikat hak milik (SHM), serta memastikan 58 sertifikat lainnya berada di dalam garis pantai sehingga tidak bisa dibatalkan.

"Yang ini abu-abu 13 (sertifikat ini). Barang syubhat mutasyabihat, antara pantai, antara darat atau laut, antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut. Ini sedang ditelaah," kata Nusron dalam jumpa media di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (21/2/2025).

Dalam proses membatalkan 13 sertifikat yang tersisa, pihaknya mesti berhati-hati agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Baca Juga: Skandal Pemalsuan Dokumen Pagar Laut: Kades Kohod dan Sekdes Jadi Tersangka

"Karena potensi kita membatalkan sertifikat itu reputasi, kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kita batalkan, kemudian kalah digugat, itu reputasi kantor rusak," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan pihaknya telah melakukan pemberian sanksi berat kepada delapan pegawai ATR/BPN, terkait kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.

Dari delapan pegawai tersebut, sebanyak enam pegawai telah diberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatan dan dua orang pemberian sanksi berat. Namun, Nusron enggan menjelaskan rinci nama-nama delapan orang tersebut.

"Nama-namanya tidak bisa kami sebutkan, kami hanya bisa sebutkan inisialnya saja," kata Nusron saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025).

Nama-nama tersebut ialah, Kepala Seksi Pertanahan Tangerang berinisial JS, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Berinisial SH, mantan kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET, ketua Panitia A berinisial WS. Kemudian, Ketua Panitia A berinisial YS, dan Panitia A berinisial NS, dan mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET; dan Ketua Panitia A berinisial WS.

"Delapan orang ini yg sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses peng SK an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.