Akurat

PT TRPN Sudah Bayar Denda Rp2 Miliar Terkait Kasus Pagar Laut di Bekasi

Rizky Dewantara | 2 Maret 2025, 21:56 WIB
PT TRPN Sudah Bayar Denda Rp2 Miliar Terkait Kasus Pagar Laut di Bekasi

AKURAT.CO Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak terlibat telah membayar denda administratif Rp2 miliar, atas kasus pagar laut yang di perairan Bekasi, Jawa Barat.

"Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2)," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (2/3/2025).

Dia menyampaikan, bahwa sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif TRPN, perusahaan itu dikenakan denda administratif sebesar Rp2 miliar dan telah dibayar lunas.

"Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Pagar Laut Tangerang, KKP Diminta Audit Tata Ruang Laut

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melakukan pembongkaran pagar laut yang dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

Pagar laut sepanjang sekitar 3,3 km, yang terbuat dari bambu dengan urugan tanah ini sebelumnya telah disegel oleh PSDKP karena berdampak terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengatakan pembongkaran ini merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin.

Pengawasan pembongkaran, dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memulihkan fungsi ruang laut sesuai ketentuan yang ditetapkan agar para nelayan mendapat akses melaut yang lebih mudah.

"Dasar Hukum dan Sanksi Administratif Pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta Perizinan Berusaha Reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata dia dalma keterangannya, Selasa (11/2/2025).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.