Akurat

KKP Diminta Perkuat Pemberdayaan Nelayan Kecil agar Memiliki Daya Saing

Paskalis Rubedanto | 26 April 2025, 20:41 WIB
KKP Diminta Perkuat Pemberdayaan Nelayan Kecil agar Memiliki Daya Saing

AKURAT.CO Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), diminta untuk lebih memperhatikan pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan UMKM agar mampu bersaing dengan pengusaha besar.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB, Rina Sa'adah, mengatakan nelayan Indonesia sangat membutuhkan dukungan untuk menghadapi persaingan perdagangan yang semakin ketat.

"Dengan dukungan dari semua pihak terutama KKP, saya yakin mereka dapat lebih semakin berdaya. Dukungan yang diberikan tentunya akan membantu meningkatkan nilai tambah produk kelautan dan perikanan," kata Rina, dikutip Sabtu (26/4/2025).

Menurutnya, kebutuhan mendesak nelayan meliputi bantuan alat tangkap, mesin kapal, pelatihan teknis, program vokasi, serta kemudahan akses permodalan.

Baca Juga: Tiga Kapal Nelayan Indonesia Ditahan di Papua Nugini, 40 ABK Diperiksa

"Kalau perlengkapannya lengkap dan memadai, hasil tangkapannya juga lebih banyak dan ini tentu membantu perekonomian," imbuhnya.

Dia juga menyoroti, pentingnya mesin kapal dan pelatihan teknis untuk meningkatkan produktivitas dan kemandirian nelayan. Selain itu, kemudahan akses modal sangat diperlukan untuk menunjang pertumbuhan usaha nelayan kecil.

"Pelatihan teknis juga sangat dibutuhkan sehingga dapat menambah keahlian mereka. Jadi jika ada permasalahan, mereka sudah dapat lebih mandiri dan menyelesaikan permasalahannya," ujarnya.

Dia pun mengapresiasi program Lautra di NTT senilai USD200 juta, yang menurutnya harus menjadi contoh pemberdayaan tepat sasaran dengan melibatkan koperasi dan BUMDes.

"Keterlibatan banyak pihak juga penting agar berkelanjutan dan juga ada pengawasan maksimal," katanya.

"Untuk itu kami dari Fraksi PKB menyetujui dan mendukung agar Kementerian Keuangan membuka blokir anggaran KKP untuk program yang berbasis output dan manfaat riil bagi masyarakat," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.