Akurat

Kasus Pagar Laut Tangerang, KKP Diminta Audit Tata Ruang Laut

Siti Nur Azzura | 1 Maret 2025, 14:18 WIB
Kasus Pagar Laut Tangerang, KKP Diminta Audit Tata Ruang Laut

AKURAT.CO Sanksi denda Rp48 miliar yang diberikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, kepada pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dinilai belum sepenuhnya melengkapi kerugian yang dialami.

Anggota Komisi IV Fraksi PKS, Riyono atau Riyono Caping, mengatakan pemerintah perlu melakukan audit tata ruang laut, untuk kerugian-kerugian yang dialami. Pemerintah bisa melibatkan kampus dan akademisi untuk melakukan audit tersebut.

"Perlu pengecekan ulang terhadap kerugian material dan immaterial dengan Audit Tata Ruang Laut secara independen," kata dia, Sabtu (1/3/2025).

Baca Juga: Potensi Laut Belum Tergarap! Menteri KKP Diminta Gaspol di Sektor Wisata dan Investasi

Riyono menjelaskan, bahwa audit tata ruang laut adalah suatu proses evaluasi dan penilaian terhadap pengelolaan dan penggunaan ruang laut. Dengan memastikan, bahwa pengelolaan dan penggunaan ruang laut telah sesuai dengan peraturan serta kebijakan yang berlaku tanpa merusak lingkungan laut.

"Tujuan Audit Tata Ruang Laut ialah memastikan kesesuaian dengan peraturan. Selain itu pengelolaan dan penggunaan ruang laut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga perlu mengidentifikasi potensi konflik antara berbagai kegiatan yang dilakukan di ruang laut. Serta meningkatkan efisiensi pengelolaan ruang laut dengan mengidentifikasi area yang dapat dioptimalkan.

Terakhir, pemerintah harus melindungi lingkungan laut dari kerusakan yang dapat disebabkan oleh kegiatan manusia.

"KKP dengan peraturan yang sudah dikeluarkan, Permen KP no.30 tahun 2021 dan PP no.32 tahun 2019 memberikan ruang luas untuk bisa dibuka dengan terang benderang sampai aktor utamanya, amanatnya ada waktu 3 bulan buat membereskan," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.