Kasus Pagar Laut Tangerang, KKP Diminta Audit Tata Ruang Laut

AKURAT.CO Sanksi denda Rp48 miliar yang diberikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, kepada pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dinilai belum sepenuhnya melengkapi kerugian yang dialami.
Anggota Komisi IV Fraksi PKS, Riyono atau Riyono Caping, mengatakan pemerintah perlu melakukan audit tata ruang laut, untuk kerugian-kerugian yang dialami. Pemerintah bisa melibatkan kampus dan akademisi untuk melakukan audit tersebut.
"Perlu pengecekan ulang terhadap kerugian material dan immaterial dengan Audit Tata Ruang Laut secara independen," kata dia, Sabtu (1/3/2025).
Baca Juga: Potensi Laut Belum Tergarap! Menteri KKP Diminta Gaspol di Sektor Wisata dan Investasi
Riyono menjelaskan, bahwa audit tata ruang laut adalah suatu proses evaluasi dan penilaian terhadap pengelolaan dan penggunaan ruang laut. Dengan memastikan, bahwa pengelolaan dan penggunaan ruang laut telah sesuai dengan peraturan serta kebijakan yang berlaku tanpa merusak lingkungan laut.
"Tujuan Audit Tata Ruang Laut ialah memastikan kesesuaian dengan peraturan. Selain itu pengelolaan dan penggunaan ruang laut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga perlu mengidentifikasi potensi konflik antara berbagai kegiatan yang dilakukan di ruang laut. Serta meningkatkan efisiensi pengelolaan ruang laut dengan mengidentifikasi area yang dapat dioptimalkan.
Terakhir, pemerintah harus melindungi lingkungan laut dari kerusakan yang dapat disebabkan oleh kegiatan manusia.
"KKP dengan peraturan yang sudah dikeluarkan, Permen KP no.30 tahun 2021 dan PP no.32 tahun 2019 memberikan ruang luas untuk bisa dibuka dengan terang benderang sampai aktor utamanya, amanatnya ada waktu 3 bulan buat membereskan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








