Tak Terima Soal Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat, Masyarakat Bisa Gugat ke MK

AKURAT.CO Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, meminta pihak yang tidak terima terhadap tata tertib baru DPR yang memperbolehkan mengevaluasi pejabat, untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia bicara seperti itu, karena geram melihat pejabat dan banyak pihak yang merasa dirugikan bahkan dikira melenceng dari Undang-Undang.
"Ya bisa dibawa ke MK kalau enggak setuju. Gampang saja kok ada mekanismenya. Kalau tidak setuju, kan ada mekanisme tidak setuju," kata Adian kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Baleg: DPR Hanya Berwenang Evaluasi Pejabat, Bukan Mencopot
Untuk itu dia mengatakan, jika memang tidak sependapat dengan hal tersebut, mereka bisa menggugat ke MK sebagai mekanisme di jalur hukum yang berlaku.
"Kita tuh sekarang punya mekanisme, lu tidak setuju, ketika bertentangan sama UU ya lu Judicial Review, ketika bertentangan sama konstitusi ya lu bawa ke MK. Dan kita mau semua masyarakat bisa mengikuti mekanisme itu. Sehingga ketidaksetujuan itu disalurkan lewat mekanisme konsitusional. Itu saja," tegasnya.
Dengan gaya bicara santainya, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP ini mengatakan, tata tertib ini tidak bermaksud untuk mengintervensi pejabat yang berwenang.
Sebab, DPR selaku wakil rakyat telah terlibat dalam pengambilan keputusan menjadikan seseorang sebagai pejabat, seperti Pimpinan KPK, Hakim MK, Panglima TNI, dan lain sebagainya.
"Logikanya kalau kemudian DPR ikut terlibat dalam pengambilan keputusan maka seharusnya dia bisa melakukan evaluasi terhadap keputusannya. Kalau logikanya kalau menurut gue seperti itu," ujarnya.
Baca Juga: Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Negara Dinilai Bertentangan dengan Undang-undang
"Gue memutuskan misalnya elu, kemudian elu berhalangan apa segala macam, boleh enggak gua mengevaluasi keputusan gua? Kan begini, yang bisa mengevaluasi terhadap keputusan itu adalah yang membuat keputusan," sambung Adian.
Mantan aktivis tahun 1998 ini menegaskan kembali, aturan tata tertib tersebut bukan rekomendasi, melainkan keputusan yang sudah inkrah, namun dapat digugat oleh siapapun.
"Mengikat itu kan bukan berarti tidak boleh digugat toh. Kan bisa," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan pihak yang keberatan dengan revisi tatib DPR dapat menggugat ke Mahkamah Agung (MA).
"Iya (bertentangan dengan UU). Hal itu yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA RI," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, jika ditinjau dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, Surat Keputusan Pemberhentian Pejabat hanya dapat dilakukan oleh Pejabat dari lembaga yang mengangkat Pejabat tersebut.
Atau Surat Keputusan Pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh Putusan Pengadilan TUN, berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN.
"Dan bila ditinjau dari sudut pandang Hukum Tata Negara khususnya UU yang mengatur tentang Urutan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Kalau menurut UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan DPR berada di bawah UU sehingga bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Peraturan DPR RI tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan judicial review ke MA RI," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









