Banjir Sumatera Belum Ditetapkan Bencana Nasional, Komisi V DPR Bantah Karena Kurang Anggaran

AKURAT.CO Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, membantah ditetapkannya status bencana di Sumatera sebagai bencana nasional lantaran adanya permasalahan anggaran. Menurutnya, negara masih memiliki anggaran pos dana darurat atau cadangan fiskal lebih dari Rp 400 triliun yang masih tersimpan di Bank Indonesia (BI).
"Enggak ada masalah, kita ada anggaran kok. BA 99 (kode untuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara/BA BUN) kita ada duitnya. Masih ada 400 lebih triliun di BI belum digunakan," jelas dia saat ditemui wartawan di Bandung, Sabtu (6/12/2025).
Dia menyebut, penetapan status bencana merupakan kewenangan pemerintah. Jika dalam peristiwa tersebut telah memakan banyak korban dan dampaknya sulit ditangani, maka dapat ditetapkan sebagai bencana nasional.
"Kalau itu meluas, korbannya banyak, dan pemerintah kewalahan menangani, ya harusnya ditetapkan status sebagai bencana nasional," kata dia.
Selain itu menurutnya, belum ditetapkannya banjir di Sumatera karena pemerintah masih berkerja keras untuk dapat menangani masalah tersebut.
Komisi V DPR pun telah membagi tugas untuk terjun langsung ke lokasi bencana seperti Sumatera Barat. Dia sendiri rencananya akan mengunjungi wilayah Tapanuli Tengah pada 10 Desember 2025 mendatang.
"Tapi mari kita lihat. Sampai hari ini masih ada beberapa titik yang belum bisa terbuka. Saya kemarin dihubungi Bupati, Tapanuli Tengah, Pak Masinton, di sana masih ada kurang lebih 10 sampai 11 desa yang masih belum bisa diakses," ujarnya.
"Kami Komisi V tanggal 10 akan ke sana, langsung ke lokasi mengunjungi Tapanuli Tengah. Ada juga nanti anggota Komisi V yang ke Padang ya, ke Aceh kami belum pergi karena kita berbagi tugas dengan pemerintah sebagian besar masih juga di sana," tambahnya.
Baca Juga: Puncak HUT ke-61, Golkar Bogor Mantapkan Konsolidasi dan Galang Rp250 Juta untuk Korban Bencana
Selain itu, dia menegaskan telah membebaskan Kementerian Pekerja Umum (PU), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Basarnas untuk menggunakan dana di internal kementerian/lembaga guna perputaran direktorat jenderal atau antar deputi tanpa persetujuan DPR RI.
"Asal itu digunakan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Ini untuk mempermudah birokrasi supaya proses mitigasi ini cepat," tegasnya.
Selain itu, dalam kunjungan kerja ke lokasi bencana pihaknya juga akan mendata dan mengevalusi daerah mana saja yang harus diprioritaskan dalam APBN 2026. "Kami nanti akan ke sana untuk melihat mana daerah-daerah yang harus perlu diprioritaskan dalam APBN tahun 2026," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









