Baleg: DPR Hanya Berwenang Evaluasi Pejabat, Bukan Mencopot

AKURAT.CO Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, angkat suara mengenai pro kontra yang tengah terjadi soal Revisi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Tata Tertib atau tatib DPR yang memberikan kewenangan pada DPR mengevaluasi pejabat.
"Nah kemarin juga ada masalah tata tertib. Tata tertib itu diimplementasikan beritanya bahwa DPR besok bisa mencopot jabatan-jabatan tertentu. Jadi dari judulnya adalah peraturan tata tertib yang berlaku mengikat di dalam," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Dia menjelaskan, terdapat pasal dalam aturan tersebut yang mendalilkan bahwa DPR berhak mengevaluasi berkala para pejabat, yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, dengan DPR RI.
"Dan setelah diparipurnakan di sisipkan pasal 228A itu dalam tata tertib itu, dijelaskan dapat dilakukan evaluasi itu 228A secara berkala," jelasnya.
Baca Juga: Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Negara Dinilai Bertentangan dengan Undang-undang
"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot," tegas Bob menambahkan.
Menurutnya, DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi para pejabat tersebut, karena DPR ikut andil dalam meloloskan mereka.
"Tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu. Maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada. Memang itu bab evaluasi," urainya.
Selain itu dia menekankan, DPR dapat mengevaluasi dan melakukan konsultasi secara mufakat, yang sudah sudah kewenangan dalam tata tertib tersebut.
Tetapi kemudian, dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang.
"Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 7Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver







