Waka MPR Dukung Usul Presiden Prabowo Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari: Demi Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilakukan 20 Februari mendatang.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mendukung usulan Presiden Prabowo sebagai jalan tengah terbaik antara kepastian hukum dan urgensi pelayanan kepada masyarakat.
"Saya yakin dan percaya prioritas Pak Prabowo adalah memberikan pelayanan secepatnya kepada masyarakat di daerah dengan pemimpin yang definitif," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga: Komisi II DPR Serahkan Penetapan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah kepada Pemerintah
"Namun, di sisi lain Pak Prabowo juga menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menghormati proses pengadilan sengketa pilkada yang sedang berjalan di MK," tambah Eddy.
Bagi Eddy, pelantikan kepala daerah sudah seharusnya memprioritaskan kebutuhan dan hak masyarakat agar pemimpin definitif segera bekerja.
"Saya menyambut baik rapat yang kondusif antara Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri terkait agenda pelantikan kepala daerah. Lebih cepat bekerja untuk rakyat lebih baik, sepanjang sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Baca Juga: Mendagri: Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024 Menguntungkan Semua Pihak
"Kita hormati dan dukung keputusan pemerintah mengenai tanggal definitif pelantikan kepala daerah," lanjutnya.
Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan dukungannya untuk agenda retreat kepala daerah yang rencananya akan dilakukan setelah pelantikan serentak.
"Seperti saya sampaikan sebelumnya bahwa when politics ends, administration begins . Pilkada sudah selesai, dan apapun latar belakang partai dari kepala daerah, sekarang waktunya seiring sejalan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tutup Eddy yang merupakan Anggota DPR Dapil Jawa Barat III.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ingin Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









