Komisi II DPR Serahkan Penetapan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah kepada Pemerintah

AKURAT.CO Komisi II DPR memberikan asas fleksibilitas kepada pemerintah untuk menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2024 melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam rapat dengar pendapat evaluasi Pilkada 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025), Ketua Komisi II DPR, Ridfinizamy Karsayuda (Rifqi), menyampaikan bahwa pengumuman tanggal pelantikan akan dilakukan setelah putusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pertama, kami sampaikan bahwa terkait jadwal pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2024, bagi mereka yang tidak bersengketa di MK maupun mereka yang mendapatkan putusan dismissal dari MK, tanggal pelantikan akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2025 yang akan datang,” ujar Rifqi usai rapat.
Ia menambahkan, dalam rapat tersebut telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bahwa usulan pelantikan kepala daerah terpilih (non-sengketa) adalah pada tanggal 20 Februari 2025.
Baca Juga: Prabowo Siap Keluarkan PP untuk Tetapkan Harga Gabah Kering Panen Rp6.500 per Kg
Namun, mengingat berbagai dinamika yang mungkin terjadi, Komisi II DPR menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai jadwal tersebut kepada pemerintah melalui Kemendagri, yang nanti akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
“Tanggal yang diusulkan oleh Pak Mendagri adalah 20 Februari 2025, namun atas dasar kehati-hatian dan fleksibilitas terhadap berbagai dinamika, kami serahkan sepenuhnya penetapan jadwal tersebut kepada pemerintah melalui Kemendagri,” jelas Rifqi.
Rifqi juga menegaskan bahwa pelantikan akan dilaksanakan di Jakarta, yang saat ini masih memerankan peran sebagai ibu kota negara, mengingat status Ibu Kota Nusantara belum resmi ditetapkan melalui Perpres dan Keppres.
“Secara prinsip, insyaallah pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta, mengingat berdasarkan Undang-Undang, Jakarta masih menjalankan peran dan fungsi sebagai ibu kota negara sampai IKN Nusantara resmi berpindah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginginkan agar kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa dan telah mendapatkan putusan dismissal di MK dilantik pada tanggal 20 Februari 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR evaluasi Pilkada 2024, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: BRI UMKM EXPO(RT) 2025 dan Microfinance Outlook: Bukti Nyata Pemberdayaan UMKM
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 6Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 7Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 8Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 9KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
- 10Kunjungi Pindad, Ketua MPR Dorong Penguatan Industri Pertahanan Nasional









