Larangan LPG 3 Kg Dijual Pengecer Bukan Perintah Prabowo

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, penyebab kelangkaan gas LPG 3 kilogram atau gas melon, bukan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Kelangkaan ini diduga dipicu oleh aturan baru bahwa pembelian gas melon tidak boleh di pengecer lagi, hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina.
"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari presiden untuk kemudian melarang kemarin itu," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/2/2025).
Meski begitu, Dasco menegaskan, Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk kembali mengaktifkan penjualan gas melon di eceran.
Baca Juga: Skema Baru Distribusi LPG 3 Kg, Banggar Minta Agar Tetap Mudah Diakses
"Tapi melihat situasi dan kondisi, tadi presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa dapat berjualan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sup pangkalan administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," pungkasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya membuka opsi agar para pengecer bisa menjadi sub pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg secara gratis.
Sebab diakui Bahlil, saat ini syarat yang diberikan oleh PT Pertamina (Persero) untuk menjadi pangkalan cukup sulit untuk dipenuhi oleh pengecer.
Sehingga dirinya merencanakan agar para pengecer tersebut dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan.
Baca Juga: Distribusi Dibatasi, Warga Jakarta Kesulitan Cari LPG 3 Kilogram
Bahlil berjanji, nantinya syarat yang yang diberikan untuk menjadi sub pangkalan ini dibuat seminimal mungkin.
Namun ia menekankan, untuk wilayah yang masuk teknologi, akan tetap menggunakan standar pelayanan seperti di pangkalan resmi.
"Saya nanti rapat dengan Pertamina abis ini langsung kita marathon kalau memang pengecer yang sekarang sudah bagus-bagus, sudah kita kasih dulu izin sementara. Kita naikkan dia sebagai sub pangkalan tanpa biaya, tidak usah ada biaya-biaya," jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senin (3/2/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









