Bawaslu RI Petakan 8 Klaster Pokok Aduan Sengketa Pilkada 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, mengidentifikasi delapan klaster pokok perkara yang berpotensi menjadi aduan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menjelaskan mayoritas aduan berkisar pada dugaan perselisihan hasil penghitungan suara.
"Secara substansif, garis besarnya ada delapan cluster. Pertama, mayoritas permohonan terkait dugaan perselisihan hasil penghitungan," kata Totok dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, dikutip Rabu (15/1/2025).
Untuk itu, Bawaslu akan terus memantau dan mengawasi proses Pilkada untuk memastikan seluruh tahapan berlangsung sesuai aturan yang berlaku. "Melalui pemetaan ini, kami berharap proses penyelesaian sengketa dapat berjalan efektif dan transparan," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Tak Berpihak dalam Sengketa Pilkada di MK
Berikut rincian klaster aduan yang telah diidentifikasi Bawaslu:
1. Perselisihan Hasil Penghitungan
Aduan ini berfokus pada dugaan selisih hasil penghitungan suara.
2. Keberatan pada Tahapan Pemungutan Suara
Meliputi catatan keberatan atau kejadian putus dalam proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
3. Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa
Aduan terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa yang melanggar prinsip netralitas.
4. Pelanggaran Bantuan Sosial dan Politik Uang
Dugaan adanya pembagian bantuan sosial (bansos) serta praktik politik uang yang memengaruhi hasil Pilkada.
5. Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Termasuk dugaan pelanggaran yang melibatkan strategi yang direncanakan dengan dampak yang meluas.
6. Penyelewengan Jabatan
Aduan terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, seperti larangan mutasi pejabat dan penggunaan program pemerintah yang menguntungkan pasangan calon tertentu.
7. Pelanggaran Persyaratan Pencalonan
Berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap persyaratan pencalonan, seperti status mantan narapidana, pailit, atau perbuatan tercela.
8. Ketidaksesuaian Pengalaman Paslon
Aduan ini mencakup pasangan calon yang belum memenuhi syarat pengalaman jabatan sebelumnya, seperti menjadi kepala daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









