Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI, Soroti Transparansi dan Netralitas

AKURAT.CO Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029, Agung Laksono, mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan Ketua Umum PMI pada Musyawarah Nasional 2024.
Dalam pertemuan dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Agung menyoroti ketidakjelasan dukungan yang diterimanya dan menegaskan perlunya transparansi serta akuntabilitas dalam organisasi kemanusiaan tersebut.
"Pada 30 November 2024, saya telah memperoleh 138 surat dukungan dari total 407 utusan yang berhak hadir. Ini berarti dukungan yang saya terima mencapai 33,91 persen, melebihi syarat minimum 20 persen sesuai Pasal 66 Ayat 2 ART PMI. Namun, panitia Munas belum memberikan respons atas dukungan tersebut," jelas Agung dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga: Menkum Sebut SK Kepengurusan PMI Jusuf Kalla Belum Dikeluarkan, Agung Laksono: Saya Bersyukur
Agung menambahkan bahwa hingga 7 Desember 2024, total dukungan terhadap dirinya telah mencapai 254 suara.
Namun, sehari setelahnya, panitia munas hanya mengakui 36 suara sebagai sah.
"Tidak ada klarifikasi atas 111 suara lainnya, sementara Munas memutuskan Pak Jusuf Kalla terpilih secara aklamasi," katanya.
Baca Juga: Kubu Agung Laksono Tolak Pengakuan Pemerintah soal JK sebagai Ketum PMI, Minta Dimediasi!
Selain menyoal proses pemilihan, Agung juga menyoroti perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI pada 2018 yang memungkinkan Ketum menjabat tanpa batasan periode.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan sebelumnya yang hanya memperbolehkan dua periode kepemimpinan.
"Perubahan ini memungkinkan ketua umum menjabat seumur hidup, sesuatu yang tidak pernah terjadi dalam sejarah PMI maupun ICRC (International Committee of the Red Cross). Ketua ICRC biasanya menjabat antara empat hingga 12 tahun, sementara Jusuf Kalla sudah lebih dari 15 tahun," ujar Agung.
Baca Juga: Beri Bantuan, Ketum PMI Agung Laksono Temui Korban Kebakaran Kebon Kosong
Menurutnya, perubahan AD/ART seharusnya dilakukan melalui munas, bukan rapat pleno.
"Kami mempertanyakan legalitas perubahan tersebut, dan meminta pemerintah meninjau ulang keputusan yang mengakui kepengurusan hasil Munas 2024," katanya.
Tidak hanya itu, Agung juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip netralitas yang menjadi dasar organisasi kepalangmerahan.
Baca Juga: Profil Agung Laksono: Ketua Umum PMI, Pernah Menjadi Ketua Umum Golkar
Dirinya menyinggung keterlibatan Jusuf Kalla dan Sekjen PMI, Sudirman Said, dalam kampanye Pilpres 2024.
"PMI adalah organisasi yang harus netral. Keterlibatan pengurus dalam politik praktis merusak prinsip dasar yang dijunjung tinggi PMI dan ICRC," kata Agung.
Agung menekankan perlunya audit terhadap laporan keuangan PMI yang menurutnya tidak pernah dipublikasikan secara transparan.
"Pasal 31 Undang-Undang Kepalangmerahan mengatur bahwa pengelolaan pendanaan PMI harus transparan dan diaudit. Ini adalah bentuk akuntabilitas kepada publik," tambahnya.
Dalam pertemuan dengan Dirjen AHU, Agung meminta pemerintah untuk membentuk tim investigasi independen guna meninjau proses pemilihan dan perubahan AD/ART PMI.
Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan Jusuf Kalla.
"Kami berharap pemerintah, sebagai pelindung kepalangmerahan Indonesia, bisa mengambil langkah tegas untuk menjaga marwah dan integritas PMI," jelas Agung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








