Penghapusan Presidential Threshold Bisa Tingkatkan Partisipasi Politik

AKURAT.CO Penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dinilai dapat meningkatkan partisipasi politik.
"Masyarakat yang memiliki kapabilitas yang baik, maka mereka akan mendapatkan peluang untuk turut serta dalam pertarungan calon presiden dan wakil presiden. Artinya, menempatkan semua individu pada posisi yang setara," kata pakar ilmu politik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Ardli Johan Kusuma, dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025).
Selain itu, menurutnya, penghapusan presidential threshold juga dapat mengembalikan harapan terwujudnya demokrasi yang hakiki.
Baca Juga: Gerindra Hormati Putusan MK, Siap Kawal Penghapusan Presidential Threshold
"Karena pencalonan presiden dan wakil presiden tidak akan lagi dimonopoli oleh partai-partai besar yang cenderung mempraktikkan politik transaksional. Yang mengakibatkan demokrasi hanya dijalankan sebatas prosedurnya saja, namun nihil esensi," jelas Ardli.
Walau demikian, dia mengatakan bahwa penghapusan presidential threshold dapat memunculkan tantangan, seperti potensi terjadinya konflik antarpartai politik dan masyarakat yang terfragmentasi atau terbagi-bagi dalam pendukung banyak kandidat.
"Untuk itu, dibutuhkan peningkatan kesadaran dan pengetahuan politik, baik para elite dan politisi maupun masyarakat kita," ujar Ardli.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, DPR: Babak Baru Demokrasi Indonesia
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penghapusan diatur dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Mahfud MD: Penghapusan Presidential Threshold Langkah Berani Menuju Demokrasi Inklusif
MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.
Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.
Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
Baca Juga: Penghapusan Presidential Threshold Jadi Peluang Partai Politik Berbenah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









