Gerindra Hormati Putusan MK, Siap Kawal Penghapusan Presidential Threshold

AKURAT.CO Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyatakan sikap menghormati dan siap mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Keputusan tersebut membatalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya menetapkan syarat pencalonan presiden berdasarkan ambang batas tertentu.
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa pihaknya akan menjadikan putusan ini sebagai pedoman dalam revisi UU Pemilu.
“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Langkah selanjutnya adalah mempelajari lebih detail isi putusan untuk memastikan bahwa revisi UU Pemilu nanti dapat mencerminkan amanat MK,” ujar Budisatrio, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: Mapekka: Meski Ada Insiden Viral, Kecelakaan Selama Nataru Tidak Terlalu Menonjol
Budisatrio menegaskan, Fraksi Gerindra berkomitmen pada prinsip-prinsip demokrasi dan menilai putusan MK sebagai bagian penting dari pilar demokrasi yang harus dijunjung tinggi.
“Kami sepenuhnya sadar bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Ini adalah amanat demokrasi yang harus dijaga bersama demi kemaslahatan bangsa,” tambahnya.
Ia juga menyatakan, Fraksi Gerindra akan terus mengawal proses revisi UU Pemilu agar implementasi putusan MK dapat berjalan efektif.
"Masih ada tahapan panjang sebelum putusan ini menjadi bagian dari revisi UU. Kami akan memastikan agar seluruh proses berjalan sesuai dengan semangat keputusan MK, sehingga pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan secara adil dan inklusif," tegas Budisatrio.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (2/1/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.
Baca Juga: Pelaksanaan Angkutan Nataru 2024-2025 Dinilai Berjalan Lancar dan Minim Keluhan
Putusan ini menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya menetapkan partai politik atau gabungan partai harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Dengan demikian, semua partai peserta pemilu kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
MK juga mendorong DPR RI dan pemerintah segera merevisi UU Pemilu sesuai keputusan ini, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan persamaan hak bagi seluruh partai politik peserta pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 7Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 8Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot








