DKPP Terima 790 Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu Sepanjang 2024

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menerima sebanyak 790 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), sepanjang tahun 2024. Jumlah ini, mencerminkan masih adanya tantangan dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan, pengaduan tertinggi terjadi pada akhir tahun, dengan puncak laporan di bulan Desember sebanyak 125 kasus.
"Pengaduan tertinggi terjadi bulan Desember sebanyak 125, kemudian Maret (98), dan Mei (79)," kata Heddy dalam Konferensi Pers Laporan Akhir Tahun DKPP di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Baca Juga: Ketua DKPP: Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu Masih Jadi Masalah Utama di 2024
Dari total 790 pengaduan yang diterima, sebanyak 237 perkara disidangkan. Dari hasil persidangan, 66 penyelenggara Pemilu diberhentikan tetap, dengan lima di antaranya dicopot dari jabatan Ketua.
Selain itu, sebanyak 260 Teradu menerima Teguran Tertulis dengan sanksi berupa Peringatan, 101 dikenai Peringatan Keras, dan 26 mendapat Peringatan Keras Terakhir. Namun, sebanyak 532 penyelenggara Pemilu direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Heddy menegaskan, meskipun Pemilu dan Pilkada 2024 dianggap berhasil, tingginya jumlah pengaduan menunjukkan pentingnya perbaikan untuk meningkatkan integritas penyelenggara Pemilu ke depan.
"Kami akan terus mendorong peningkatan pengawasan dan pembinaan agar penyelenggara Pemilu dapat menjalankan tugas dengan lebih baik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









