Akurat

Mahkamah Konstitusi Terima 314 Sengketa Pilkada 2024, Sidang Perdana Dimulai 8 Januari

Citra Puspitaningrum | 2 Januari 2025, 17:57 WIB
Mahkamah Konstitusi Terima 314 Sengketa Pilkada 2024, Sidang Perdana Dimulai 8 Januari

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 314 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sidang perdana untuk mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) serentak dijadwalkan mulai pada 8 Januari 2025.

"Adapun data permohonan PHPU kepala daerah hingga saat ini terdapat total 314 permohonan," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Suhartoyo menjelaskan, dari total 314 perkara tersebut, sebanyak 242 merupakan permohonan sengketa pemilihan bupati (pilbup), 49 sengketa pemilihan wali kota (pilwalkot), dan 23 sengketa pemilihan gubernur (pilgub).

Baca Juga: Komisi II DPR RI Minta MK Tangani Sengketa Pilkada Serentak 2024 dengan Profesional

MK telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 berjalan lancar. Persiapan tersebut meliputi pembaruan regulasi dan peningkatan tata beracara.

"Jajaran MK telah melaksanakan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak. Selain itu, kami juga membentuk gugus tugas, menyelenggarakan workshop, serta melakukan modernisasi fasilitas persidangan," jelasnya.

MK juga mengembangkan sarana dan prasarana gedung untuk mendukung kelancaran sidang. Dengan langkah ini, sengketa Pilkada 2024 bisa diselesaikan secara efektif dan adil.

Nantinya, sidang perdana untuk menangani 314 permohonan sengketa Pilkada akan dimulai pada 8 Januari 2025. MK berkomitmen untuk menegakkan prinsip keadilan dalam setiap proses persidangan.

"Semoga semua langkah yang kami lakukan dapat menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.