Anggota DPR Setuju Gubernur Dipilih DPRD, Tapi Bupati dan Wali Kota Tetap di Tangan Rakyat

AKURAT.CO Wacana pemilihan gubernur oleh DPRD demi efisiensi anggaran terus menjadi perbincangan hangat di ruang publik.
Ada yang mendukung, tak sedikit pula yang kontra.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, mengaku setuju dengan wacana yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Namun, menurutnya, pemilihan bupati atau wali kota lebih baik tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Baca Juga: DPD RI Ikut Suarakan Wacana Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
"Paling bagus, menurut saya, memang gubernur dipilih oleh DPRD saja. Pertimbangan adalah karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. Tapi untuk bupati/wali kota lebih bagus untuk tetap langsung," jelasnya, dalam keterangan pers, Minggu (15/12/2024).
Irawan menyampaikan argumen mengapa gubernur lebih baik dipilih oleh DPRD, seperti yang diusulkan Presiden Prabowo.
"Pertama, kita harus memulainya dengan cara pandang bagaimana daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berdasarkan asas otonomi daerah," ujarnya.
Baca Juga: Bukan Dipilih DPRD, Pilkada Bisa Lebih Hemat Jika Mahar Politik Dihilangkan
Asas otonomi daerah yang dimaksud tertuang dalam Pasal 18 Ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, sebagai ketentuan konstitusional bahwa gubernur, bupati dan wali kota dipilih secara demokratis.
Dari asas otonomi daerah tersebut, pilkada disebut merupakan wujud dari kebijakan desentralisasi politik.
"Jadi, daerah punya otonomi memilih sendiri siapa kepala daerahnya. Dalam desain kebijakan desentralisasi kita, otonomi daerah itu ada pada pemerintahan kabupaten/kota. Provinsi melakukan tugas pembantuan (dekonsentrasi) atau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat," papar Irawan.
Baca Juga: PDIP Bakal Kaji Usulan Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
Menurutnya, prinsip dan praktik konstitusional dapat dimaknai bahwa pilkada bisa dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung.
"Maka dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilkada atau tidak langsung melalui DPRD provinsi/kabupaten/kota, itu sama demokratisnya dan juga masih sesuai dengan prinsip konstitusionalisme," kata Irawan.
"Karena anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota anggota-anggotanya juga dipilih melalui pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 3 UUD 1945," sambungnya menambahkan.
Baca Juga: Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Berpotensi Menyandera Kedaulatan Rakyat
Wakil rakyat dari komisi dengan ruang lingkup kerja tentang kepemiluan tersebut menilai bahwa perpindahan pemilihan kepala daerah ke DPRD dapat membuat efisien anggaran.
Sebab, kata Irawan, bongkar pasang kebijakan pelaksanaan pilkada di Indonesia selama ini tidak berjalan efisien.
"Terkait dengan prinsip efisiensi, hal tersebut merupakan asas/prinsip yang kita jadikan dasar dalam merumuskan kebijakan/teknis penyelenggaraan pemilu. Efisiensi tergantung dari kebijakan politik hukum kita yang diatur dengan undang-undang," ujarnya.
Baca Juga: Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, KPU Siap Ikuti Keputusan Pemerintah
Irawan menilai, efisiensi merupakan masalah teknis semata.
Hal yang yang penting dilakukan adalah agar pelaksanaan Pilkada masih dalam koridor dan prinsip konstitusionalisme.
"Menurut penalaran yang wajar, kita bisa mendapatkan kepala daerah yang lebih berkualitas dengan biaya yang efisien jika dipilih DPRD. Kita sudah coba mengefisienkan lewat pemilihan serentak, ternyata maksud kita melakukan efisiensi tidak tercapai. Implementasinya justru mahal dan rumit," tuturnya.
"Sekali lagi, efisiensi ini hanya persoalan teknis. Kalau bicara prinsip dasar konstitusionalisme tadi adalah pemilihan yang demokratis. Cuma berbagai pendapat masih kita exercising sedemikian rupa," ujar Irawan.
Di sisi lain, ia menyebut usul soal gubernur dipilih DPRD sejalan dengan RUU Paket Politik (Pemilu, Pilkada dan Parpol) yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2025 DPR.
Baca Juga: Usulan Kepala Daerah Dipilih Langsung oleh DPRD Perlu Dipertimbangkan
Paket undang-undang tentang pemilu atau omnibus law politik ini akan membahas bab mengenai pemilu.
Selain itu, RUU tersebut juga membahas pilkada, partai politik hingga hukum acara sengketa kepemiluan.
"Ini bagus kita bahas lebih awal. Pak Prabowo dan Pak Bahlil telah memulainya. Pemikiran beliau berkesesuaian. Bagaimana pun Pak Prabowo adalah Presiden yang memegang kekuasaan pembentuk undang-undang. Hati dan pikirannya bagus," ungkap Irawan.
"Inti dari pernyataannya yang saya baca adalah bagaimana kita memperbaiki pemilu kita. Makanya kita mendorong revisi undang-undang paket politik lebih awal agar tidak bias. Jadi, kualitas undang-undang kita bisa lebih bagus," pungkasnya.
Baca Juga: Menkum Supratman: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Sudah Ada Sejak Era Jokowi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









