Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Berpotensi Menyandera Kedaulatan Rakyat

AKURAT.CO Wacana pemilihan gubernur oleh DPRD berpotensi melemahkan kedaulatan rakyat, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi Indonesia.
"Hal tersebut bisa semakin buruk apabila pemilihan benar-benar sepenuhnya dilakukan tidak langsung melalui wakil-wakil partai di DPRD. Kedaulatan rakyat makin tersandera dan masyarakat makin tidak punya posisi tawar sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara," kata Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, kepada wartawan, ditulis Sabtu (14/12/2024).
Titi juga mengingatkan, potensi maraknya praktik jual beli dukungan di tingkat partai politik jika pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui DPRD. Dia menegaskan, perubahan sistem pemilihan dari langsung ke tidak langsung tidak otomatis menghapuskan politik uang.
Baca Juga: Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, KPU Siap Ikuti Keputusan Pemerintah
"Semua pihak tidak boleh lupa bahwa perubahan sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari pemilihan oleh DPRD menjadi pemilihan langsung melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 dilatarbelakangi oleh praktik politik uang yang tinggi di mana terjadi jual beli dukungan atau kursi dari para anggota DPRD demi keterpilihan kepala daerah," ungkapnya.
Menurutnya, persoalan utama politik uang bukanlah terletak pada metode pemilihan, tetapi pada lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tersebut.
"Apabila pemilihan dikembalikan ke DPRD mungkin saja biayanya menjadi lebih murah, tapi tidak serta-merta menghilangkan praktik politik uang dan juga politik biaya tinggi dalam proses pemilihannya. Karena yang menjadi akar persoalannya, yaitu buruknya penegakan hukum dan demokrasi di internal partai, tidak pernah benar-benar dibenahi dan diperbaiki," tegasnya.
Titi menekankan, pentingnya reformasi di internal partai politik dan penguatan penegakan hukum untuk mengatasi masalah politik uang, terlepas dari metode pemilihan yang digunakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







