Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Berpotensi Menyandera Kedaulatan Rakyat

AKURAT.CO Wacana pemilihan gubernur oleh DPRD berpotensi melemahkan kedaulatan rakyat, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi Indonesia.
"Hal tersebut bisa semakin buruk apabila pemilihan benar-benar sepenuhnya dilakukan tidak langsung melalui wakil-wakil partai di DPRD. Kedaulatan rakyat makin tersandera dan masyarakat makin tidak punya posisi tawar sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam bernegara," kata Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, kepada wartawan, ditulis Sabtu (14/12/2024).
Titi juga mengingatkan, potensi maraknya praktik jual beli dukungan di tingkat partai politik jika pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui DPRD. Dia menegaskan, perubahan sistem pemilihan dari langsung ke tidak langsung tidak otomatis menghapuskan politik uang.
Baca Juga: Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, KPU Siap Ikuti Keputusan Pemerintah
"Semua pihak tidak boleh lupa bahwa perubahan sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari pemilihan oleh DPRD menjadi pemilihan langsung melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 dilatarbelakangi oleh praktik politik uang yang tinggi di mana terjadi jual beli dukungan atau kursi dari para anggota DPRD demi keterpilihan kepala daerah," ungkapnya.
Menurutnya, persoalan utama politik uang bukanlah terletak pada metode pemilihan, tetapi pada lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tersebut.
"Apabila pemilihan dikembalikan ke DPRD mungkin saja biayanya menjadi lebih murah, tapi tidak serta-merta menghilangkan praktik politik uang dan juga politik biaya tinggi dalam proses pemilihannya. Karena yang menjadi akar persoalannya, yaitu buruknya penegakan hukum dan demokrasi di internal partai, tidak pernah benar-benar dibenahi dan diperbaiki," tegasnya.
Titi menekankan, pentingnya reformasi di internal partai politik dan penguatan penegakan hukum untuk mengatasi masalah politik uang, terlepas dari metode pemilihan yang digunakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








