Kemenhub Antisipasi Cuaca Ekstrem pada Angkutan Penyeberangan Saat Masa Libur Nataru

AKURAT.CO Kementerian Perhubungan mengantisipasi cuaca ekstrem yang berpotensi terjadi pada masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan, antisipasi dilakukan pada angkutan penyeberangan.
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa fenomena La Nina lemah menyebabkan intensitas hujan diperkirakan meningkat 20 persen dibandingkan kondisi normal.
Baca Juga: KAI Utamakan Keselamatan Pelanggan pada Momen Nataru 2025
"Kami terus melakukan inspeksi sarana. Kunjungan dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta aspek keselamatan mengingat cuaca yang kurang bersahabat pada akhir tahun," jelas Menhub, dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Menhub melakukan peninjauan beberapa lokasi jalur rencana operasi Nataru di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni.
Kedua pelabuhan tersebut merupakan salah satu titik krusial yang berpotensi terjadi kepadatan.
Baca Juga: KAI Siapkan Layanan Optimal Untuk Nataru 2025
Pergerakan kapal penyeberangan diperkirakan sebesar 29,83 persen.
Menhub menyebut, pengawasan dilakukan lewat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dengan melibatkan Direktorat Transportasi Sungai, Danau, Penyeberangan (TSDP) dengan melakukan ramp check atau inspeksi keselamatan kapal penyeberangan pada 10 Oktober sampai 15 November 2024.
Kepada pemangku kepentingan sektor penyeberangan, Menhub juga mengingatkan pentingnya antisipasi layanan transportasi yang terdampak cuaca ekstrem.
Baca Juga: Amankan Pasokan BBM dan LPG, Pertamina Bentuk Satgas Nataru 2025
Ia menginstruksikan para pemangku kepentingan berkoordinasi dengan BMKG wilayah masing-masing untuk mempersiapkan diri terhadap kondisi prakiraan cuaca atau gelombang tinggi.
"Saya minta koordinasi tersebut dilakukan lebih sering dan teliti. Kondisi cuaca ini akan mempengaruhi jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal. Kita harus menjaga aktivitas penyeberangan demi keselamatan penumpang," jelas Menhub.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









