Bawaslu: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan bahwa surat undangan memilih atau Formulir C6 bukanlah syarat mutlak untuk memberikan hak suara dalam Pilkada Serentak 2024.
"Formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermudah identifikasi pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Namun, syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik atau dokumen identitas resmi lainnya," jelas Anggota Bawaslu, Puadi, saat dihubungi wartawan, Minggu (8/12/2024).
Menurutnya, warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak untuk memilih, selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.
Baca Juga: Geram dengan Sikap Pasif Bawaslu, Tim Pemenangan RIDO Siapkan Gugatan ke MK
Pertama, nama mereka harus tercantum dalam DPT.
Kedua, harus membawa e-KTP atau dokumen identitas lain yang sesuai dengan alamat TPS terdaftar.
"Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilih, mereka dapat menggunakan e-KTP dan mencoblos pada waktu tertentu. Biasanya antara pukul 12 hingga 13 waktu setempat, sesuai peraturan yang berlaku," ujar Puadi.
Senada dengan Puadi, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menyatakan bahwa Formulir C6 bukan merupakan syarat utama untuk memilih dalam pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan KPU Jangan Mepet-mepet Susun Regulasi Teknis Pilkada Ulang 2024
Menurutnya, C6 hanya bersifat sebagai undangan, bukan penentu hak pilih.
"Tentu saja tidak ya. Artinya itu hanya merupakan undangan, bukan syarat untuk memilih. Syarat untuk memilih itu ada tiga, yaitu terdaftar dalam DPT, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) atau DPK (Daftar Pemilih Khusus)," kata Kaka.
Ia menjelaskan, undangan C6 berfungsi sebagai pemberitahuan bagi pemilih yang telah terdaftar, baik di DPT maupun DPTb.
Namun, calon pemilih yang tidak menerima C6 tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama memiliki KTP yang sesuai domisili di TPS.
Baca Juga: Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye
"Tanpa adanya C6, setiap calon pemilih yang memenuhi syarat tetap berhak untuk memilih. Dasarnya adalah KTP yang menunjukkan bahwa mereka sesuai dengan daftar pemilih. Bagi pemilih dalam DPK, mereka dapat mencoblos setelah jam 12 siang, setelah semua pemilih dalam DPT dan DPTb selesai menggunakan hak pilihnya," jelas Kaka.
Terkait laporan dari Tim Pemenangan Rido mengenai dugaan pelanggaran distribusi C6, Kaka menegaskan hal ini harus dibuktikan lebih lanjut.
"Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu DKI Tindaklanjuti Dugaan Politik Uang Tim Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono
Terakhir, Kaka menyebutkan, KIPP memantau proses di seluruh kecamatan di Jakarta, termasuk di tingkat kabupaten/kota.
Dan melihat bahwa pelanggaran terkait C6 tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









