Bawaslu Ingatkan KPU Jangan Mepet-mepet Susun Regulasi Teknis Pilkada Ulang 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar tidak menunda-nunda tahapan dalam menyusun regulasi teknis terkait Pilkada Ulang 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa Pilkada Ulang 2024 di beberapa daerah masih menunggu pengumuman resmi dari KPU. Namun, jadwal pencoblosan telah ditetapkan melalui kesepakatan bersama di Komisi II DPR RI, yaitu pada 27 Agustus 2025.
Dia menekankan, pentingnya KPU menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada Ulang 2024 dengan segera, tanpa menunggu waktu mendekati tahapan pelaksanaan. Dia mengkritisi, rencana KPU yang menyusun regulasi teknis melampaui jadwal pencoblosan Pilkada Ulang 2024.
"Dalam hal KPU merencanakan untuk menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, disarankan agar jadwal akhir penyusunan peraturan tersebut, yang sebelumnya direncanakan pada 20 September 2025, dapat dimajukan," ujar Bagja dikutip dari laman bawaslu.go.id, Sabtu (7/12/2024).
Baca Juga: Bawaslu Siapkan Aturan Terkait Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang
Selain itu, dia menyoroti perlunya memberikan rentang waktu yang cukup antara penyusunan regulasi teknis dan pelaksanaan tahapan. Hal ini bertujuan, agar regulasi tersebut dapat disosialisasikan secara maksimal kepada para penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan masyarakat.
"Tujuannya agar peraturan tersebut dapat disosialisasikan secara optimal kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan masyarakat," tuturnya.
Bagja juga memberikan masukan terhadap draft rancangan PKPU tentang Pilkada Ulang 2024, khususnya pada Pasal 4 ayat (1) huruf e. Beleid tersebut, mengatur tentang pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.
Dia mengusulkan, perubahan nomenklatur panitia pengawas agar lebih relevan dengan terminologi pemilu.
"Saya mengusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Kecamatan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan nomenklatur Panitia Pengawas Lapangan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






